Perda LP2B untuk Jaga Lahan Sawah
PURWAKARTA, RAKA – Kebijakan pengendalian alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) disebutkan sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga lahan sawah.
Di Purwakarta sendiri sudah diatur dalam regulasi Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang belum lama ini disahkan. “Saat ini luasan lahan LP2B di Kabupaten Purwakarta seluas 16.240 hektar,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha saat rapat Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Purwakarta terkait LSD di ruang rapat sekda.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus berkomitmen untuk mendorong dan menjaga sektor pertanian di Kabupaten Purwakarta, salah satunya melalui perlindungan lahan pertanian terutama LSD.
“LSD merupakan lahan baku sawah yang sudah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah,” ujar Norman.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga berpedoman kepada Juknis Nomor : 5/Juknis-HK.02/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan rencana tata ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin konsesi, dan/atau hak atas tanah, yang dekuarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR).
“Pada forum rapat penataan ruang daerah Kabupaten Purwakarta ini diharapkan LSD di Kabupaten Purwakarta dapat mendukung program ketahanan pangan nasional,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut juga hadir Kepala BPN/ATR Kabupatrn Purwakarta, Kadis DPMPTSP, Kadispangtan, Kadisperkim dan Kepala Bagian Hukum Setda. (gan)