HEADLINE

Perusahaan Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Minimal Satu Persen dari Jumlah Karyawan

KARAWANG, RAKA – Pemerintah sudah membuat aturan untuk mengakomodir penyandang disabilitas di dunia industri. Setiap perusahaan, harus mengalokasikan kuota pekerja minimal 1 persen untuk penyandang disabilitas.
Kepala Bidang Pentakerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Endang Syarifudin memaparkan, hingga saat ini di Karawang belum terdapat pembukaan lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Hal ini karena pihak perusahaan belum siap menerima pegawai penyandang disabilitas. Meski begitu saat terdapat karyawan yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja, maka pihak perusahaan akan memindahkan karyawan tersebut ke bagian yang berbeda. “Hanya saja berdasarkan informasi dari perusahaan disaat kami melakukan kunjungan, jika ada karyawan di satu perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengalami cacat fisik, perusahaan tidak mem PHK karyawan tersebut akan tetapi masih tetap mempekerjakannya dengan posisi yang berbeda, misalkan tadinya dia dibagian operator maka dipindahkan ke bagian atau divisi lain yang disesuaikan dengan kondisi karyawan tersebut,” ujarnya, pada Kamis (23/2).
Pemberian pekerjaan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016. Ia melanjutkan masih tetap melaksanakan koordinasi dengan seluruh perusahaan. Ia memiliki harapan agar ke depan terdapat lowongan pekerjaan bagi para disabilitas. “Saya akan terus melakukan koordinasi dan monitoring supaya segera tersedia pekerjaan khusus bagi mereka karena ini sesuai dengan UU No 8 Tahun 2016 bahwa para penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama untuk bisa bekerja,” tambahnya.
Endang menyebutkan, dalam UU tersebut, peran dari perusahaan swasta paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawai untuk pemberian kesempatan kerja. Ia akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah, BUMN, BUMD untuk menyetarakan hak bekerja. “Sudah jelas tercantum dalam UU kalau perusahaan agar menyerap dan memberikan hak untuk bekerja. Bagi perusahaan swasta setidaknya bisa menyediakan pekerjaan minimal 1 persen dari total pegawai yang ada,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button