HEADLINE

Pinjol Teror Warga
-Telat Bayar, Data Pribadi Diancam Disebar

KARAWANG, RAKA – Ekonomi sulit bisa menghampiri siapa saja. Jika cerdas mengelola uang, maka bisa dengan mudah lolos dari perkara tersebut. Namun, jika gagal akan semakin terhimpit. Agar dapur tetap ngebul, maka pilihan satu-satunya biasanya utang sana-sini. Diantara banyak pilihan, yang paling mudah saat ini adalah menghubungi penyedia jasa pimjaman online. Meski mudah mencairkan utang, namun jika tak mampu bayar, siap-siap saja diteror. Bahkan, data pribadi bakal dibocorkan ke publik.
salah satu warga Kecamatan Klari berinisial AH (26) mengaku, dirinya sangat trauma meminjam pinjaman dengan aplikasi online karena data pribadinya disebar ke semua kontak yang ada di handphonenya. “Saya trauma banget baru telat beberapa hari, data saya disebar oleh salah satu aplikasi Pinjol dan saya malu sekali,” tandasnya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta membuka ruang bagi siapa saja yang tidak mampu membayar hutang kepada pinjaman online.
Utang mereka akan dilunasi oleh Baznas setelah melalui proses pengajuan permohonan bantuan seperti melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan.
“Kita siap bantu setelah melalui proses. Sebab Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik. Sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat,” ujar Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta Safarudin.
Menurutnya, mereka yang terjerat pinjol termasuk dalam kategori asnaf zakat, sesuai dengan Quran surat At-Taubah ayat 60. Korban pinjol memang dikategorikan ke dalam gharimin karena yang bersangkutan memiliki hutang. “Jadi ada asnafnya memang, dan itu termasuk dalam kategori yang bisa dibantu oleh Baznas,” jelasnya.
Safarudin menyebut, kategori gharimin yang berhutang atas dasar kebutuhan pribadi atau lembaga memang bisa dibantu. Bahkan pihaknya sudah beberapa kali membantu menyelasikan permasalahan hutang tersebut. “Kalau masalah hutang sering, tapi untuk korban pinjol belum, karena belum ada laporan. Kita sistemnya bukan jemput bola, kalau ada permohonan kita tentu tindak lanjuti,” tambahnya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 403 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkedok sebagai koperasi sejak 2018. Sejak 2018, SWI telah memblokir 4.160 pinjol ilegal. Jika dilihat pada periode Januari hingga Agustus 2022, SWI telah memblokir 426 pinjol ilegal yang di antaranya juga ada yang berkedok koperasi. “Berkedok ya, jadi dia tidak punya izin, tidak melakukan kegiatan seperti koperasi dan bukan ke anggota yang diberikan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing saat peresmian Warung Waspada Pinjol.
Tongam menambahkan, selama ini pihaknya juga terus melakukan patroli siber dan masih banyak menemukan adanya aplikasi-aplikasi milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hanya saja, ia menegaskan bahwa tidak semerta-merta langsung menilai aplikasi tersebut menjalankan bisnis pinjol ilegal. Ia menegaskan SWI selalu memverifikasi apakah KSP-KSP digital itu memberikan pinjaman ke bukan anggota. Sebab, seperti diketahui, KSP hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada anggota saja. “Kalau ada KSP menawarkan pinjaman ke anggotanya atau di luar calon anggota, kami pastikan ilegal,” imbuh Tongam.
Ironisnya, beberapa KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal ini justru memiliki izin badan hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Pengawas Koperasi Ahli Madya KemenkopUKM Masyrifah bilang ada sembilan KSP yang masuk dalam daftar pinjol ilegal SWI yang memiliki izin AHU tersebut. Terhadap KSP tersebut, ia menjelaskan telah dilakukan verifikasi dan terbukti fiktif. “Saya sendiri yang datang ke 6 di antaranya dan keberadaan koperasinya saya cari di lapangan tidak ada,” ujar Masyrifah.
Menindak lanjuti temuan tersebut, Masyrifah menyebutkan bakal dilakukan pencabutan izin atas sembilan KSP yang diantaranya antara lain KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera. Belajar dari temuan tersebut, ia berharap agar ada koordinasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham jika ada lembaga koperasi simpan pinjam yang meminta perizinan. Sebab, KemenkopUKM juga memiliki tanggung jawab untuk membina KSP.
“Bersurat ke kita biar kita lakukan identifikasi, kalau benar-benar nyata, baru diterbitkan badan hukumnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Tongam juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya juga sudah mengusulkan agar regulasi terkait pinjol ilegal ini perlu diperjelas dalam UU Omnibus Law Keuangan yang saat ini juga sedang dibahas. Tujuannya jelas, agar pinjol ilegal bisa dipidana. “Tanpa ada korban pun, kita bisa melakukan penyidikan,” ujar Tongam. (fjr/psn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights