Polres Purwakarta Ringkus Kurir Narkoba Asal Karawang
PURWAKARTA, RAKA – Seorang kurir narkoba berinisial ZA alias Eck (38) yang merupakan warga Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta. Dari tangan pelaku, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa paket plastik diduga berisi narkotika jenis ganja.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan pelaku diringkus saat sedang dalam perjalanan di Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Ia menyebut, modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli. “Pelaku diamankan beserta 41 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat bruto 1.01 Kg,” ucapnya, Kamis (20/6).
Selain mengamankan 41 paket ganja siap edar yang disimpan dirumahnya dalam lemari pakaian, lanjut dia, personilnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya satu buah timbangan digital warna putih, satu bungkus aluminium foil warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel merek Xiaomi warna putih. “Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya.
Yudi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkotika di Kabupaten Purwakarta. “Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika,” tegasnya.
Ia juga berharap, dengan adanya hal tersebut, aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas. “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” pungkasnya. (yat)