Posko Pengaduan Pungli Diperpanjang,184 Karyawan Chang Shin Sudah Lapor
KARAWANG, RAKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang memperpanjang posko pengaduan dugaan adanya pungutan liar uang pesangon karyawan PT Chang Shin hingga Jumat (23/12).
Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi memaparkan, setelah posko pengaduan bagi korban dugaan pungli PT. Chang Shin Indonesia dibuka, saat ini jumlah korban yang telah melaporkan ada sebanyak 184 orang. Data tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian. “Sampai dengan kemarin data yang sudah masuk ke kita sebanyak 184 mantan karyawan melakukan pengaduan. Kita sudah serahkan seluruh data ke pihak polisi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (15/12).
Ia melanjutkan saat ini posko pengaduan akan diperpanjang hingga Jumat (23/12). Hal ini bertujuan agar seluruh karyawan yang telah mengalami PHK dari pihak perusahaan dapat melakukan pengaduan. Ia berharap agar hal tersebut tidak terulang kembali bagi seluruh perusahaan. “Sesuai sengan arahan dari pihak polisi, kita akan memperpanjang posko sampai di Jumat (23/12). Semoga tidak ada lagi hal yang sama di perusahaan lainnya,” tambahnya.
Pengembalian uang seluruh korban akan diserahkan sepenuhnya oleh pihak berwajib. Ia pun mengajak seluruh masyarakat yang mengalami hal sama untuk tidak takut melakukan pengaduan ke kantor disnakertrans. “Bagi masyarakat lain yang mengalami hal sama silahkan saja melapor ke kantor kami,” imbuhnya.
Bupati Kabupaten Karawang Cellica Nurachadiana menyatakan pihak pemerintah daerah saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan. Ia melanjutkan pada Jumat (16/12) akan mengadakan pertemuan dengan perusahaan. “Karena sudah ada pelaporan, kami selaku pemerintah daerah akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan mereka agar dapat mengambil langkah yang tepat. Insya Allah besok saya akan bertemu dengan mereka,” tutupnya. (nad)