PURWAKARTA, RAKA – Untuk mencegah terjadinya penularan Human Immunodeficiency Virus atau HIV terhadap bayi, pasangan calon pengantin di Kabupaten Purwakarta diwajibkan menjalani tes pemeriksaan HIV.
Kewajiban tersebut tertuang dalan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus atau Acquired Immune Deficiency Syndrome Dan Tuberkulosis.
“Di Purwakarta ada suatu trobosan, saya kurang tahu di wilayah lain ada atau tidak, yaitu ada pemeriksaan bagi calon pengantin terkait HIV,” ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Purwakarta, Eva Lystia Dewi, Kamis (12/9).
Eva menuturkan, adanya Perda tentang pemeriksaan HIV terhadap pasangan calon pengantin dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit HIV, khususnya di Kabupaten Purwakarta. Sebab, bila terdeteksi secara dini, pengidap dapat segera diobati sehingga tidak menularkannya kepada orang lain.
“Kita harapkan tidak ada penularan dari ibu ke bayi, atau dari pasangan suami ke istri dan sebaliknya. Jadi kalau kadar virusnya turun, tidak bisa menular lagi virusnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pemeriksaan HIV bagi pasangan calon pengantin dapat dilakukan di semua Puskesmas yang ada di Kabupaten Purwakarta dan RSUD Bayu Asih.
“Selain di Bayu Asih, bisa juga di semua Puskesmas. Kalau pengobatan baru tersedia di 10 Puskesmas,” ujar Eva.
Eva mengungkapkan, meski Perda pemeriksaan HIV terhadap pasangan calon pengantin tersebut telah dikeluarkan sejak Tahun 2020 lalu. Namun, baru dapat dilaksanakan secara efektif dan masif pada Tahun 2022.
“Perda nya tahun 2020, pelaksanaan uji coba dilakukan pada 2021 dan mulai masif dilaksanakan sejak tahun 2022,” ungkapnya.
Eva juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan screening secara masif untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
“Kita melakukan screeningnya lebih masif, untuk diobati sebanyak-banyaknya agar penularannya tidak terus terjadi,” pungkasnya. (yat)