HEADLINE

Raperbup Pengakuan Utang Pemda Dibahas, Antisipasi Persoalan Hukum

KARAWANG, RAKA- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Karawang melalui Bidang Akuntansi menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Karawang.
Kepala BPKAD Kabupaten Karawang Arief Bijaksana mengatakan, bahwa rapat koordinasi atau Forum Group Disscusion (FGD) ini dibentuk sebagai langkah awal pembentukan rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengakuan Utang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Penyelesaiannya. Menurutnya, Raperbup tersebut sebagai bentuk solusi agar bagaimana utang Pemda Karawang dapat terselesaikan dalam naungan regulasi. “Ya, karena kita belum mempunyai perbup mengenai tata cara pelaksanaan pengakuan utang dengan penyelesaiannya. Oleh karenanya kita membuat FGD, Agar kita mengetahui bagaimana tata caranya, dokumen pembayarannya apa saja yang harus dipersiapkan dan lainnya. Secara teknis lebih lanjut, kami belum bisa menjelaskan karena ini masih tahap atau langkah awal pembahasan. Prosesnya masih panjang, nanti kalau sudah selesai kita pasti sosialisasikan,” terangnya.
Saat ditanya mengenai contoh kasus utang yang dimiliki pemda seperti apa, singkatnya dia menggambarkan, utang terhadap rekanan atau pelaksana pekerjaan. Di mana ketika pemda mempunyai perjanjian namun pembayarannya belum selesai. Dengan adanya perbup ini diharapkan dapat diselesaikan dan lebih tertib keuangan. “Contoh kasusnya adalah ketika pihak pelaksana pekerjaan mempunyai perjanjian dengan Pemda dan jika pembayarannya belum selesai, maka harus diakui utang oleh pemdanya sebagai dasar pembayaran di tahun berikutnya. Kalau ada regulasinya kan enak,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu ( Irban ) Inspektorat Kabupaten Karawang Taopik mengatakan, kehadiran inspektorat dalam rapat koordinasi tersebut adalah sebagai narasumber yang memberikan saran dan masukan dalam pembahasan Perbup Pengakuan Hutang yang saat ini masih memasuki tahap awal pembahasan. “Kami dari inspektorat hadir hanya memberikan saran dan masukan saja karena untuk narasumber ada langsung dari BPK Provinsi, agar pemda dalam hal ini OPD, mengantisipasi terkait permasalahan utang dengan pihak ketiga. Dan mengacu kepada UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan. Kami mendorong latar belakang regulasi ini, agar semakin tertib keuangan, administrasi dan sebagainya. Termasuk bagaimana jika penyedia jasanya kemudian meninggal lalu apakah turun ke ahli waris, saya mendorong tadi sampai kesana pembahasannya,” ucapnya.
Katanya, pembentukan Raperbup ini masih dalam tahap pembahasan, yang nanti akan dibawa lagi ketingkat atas. “Ini baru paparan teknis. Nanti akan ada finalisasi nanti setelah final akan ada sosialisasi. Target Perbup ini sebelum akhir tahun kita udah running,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button