HEADLINE

Raperda Pesantren Masih Dibahas, Atur Pengadaan Fasilitas dan Pendanaan

KARAWANG, RAKA -DPRD Kabupaten Karawang tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren. Hal itu sebagai regulasi turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Taman, wakil ketua Pansus Raperda Pesantren menyatakan, bahwa kegiatan raperda bertujuan untuk memberikan fasilitas bagi pesantren. Selain itu untuk membantu biaya fasilitas. Seluruh biaya akan berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. “Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren, maka di Kabupaten Karawang akan diterapkan. Pembahasan saat ini tentang pemberian fasilitas dan biaya bagi pesantren. Biaya akan berasal dari APBD,” ujarnya, Kamis (7/4).
Ia menambahkan pula, jika akan digunakan untuk keperluan penyelenggaraan pesantren dan sekolah keagamaan. Pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dan sekolah keagamaan akan berbentuk program kerjasama, fasilitas kebijakan dan pendanaan. Ia memberikan statement jika pendanaan yang diberikan sebagai bentuk dukungan untuk peningkatan kesejahteraan. “Bantuan nantinya akan diberikan dalam bentuk kerjasama dan pendanaan kegiatan. Semoga dengan adanya bantuan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para siswa dan santri santriwati,” ungkapnya.
Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia tenaga pendidik pesantren dan sekolah keagamaan. Meningkatkan kualitas peserta didik dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berilmu, beriman, bertakwa, beramal saleh dan berakhlak mulia. Meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola pesantren dan sekolah keagamaan di daerah. “Saat ini kami terus mengkaji Raperda Pesantren ini. Kedepan juga kami akan mengundang perwakilan pesantren di Karawang untuk meminta masukan, agar regulasi ini memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat, khususnya pesantren,” pungkasnya. (nad)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights