Ratusan Baliho Caleg Dicopot
-Seenaknya Melanggar Perda
PURWAKARTA,RAKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwakarta menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho di sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Kabid Trantibmas Satpol PP Purwakarta Teguh Juarsa mengatakan, ratusan baliho yang ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. “Ratusan baliho yang kita (Satpol PP) tertibkan rata-rata berupa alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022,” kata Teguh.
Pada hari pertama ini, ujar Teguh, Satpol PP Purwakarta menertibkan baliho di jalur protokol wilayah Kecamatan Bungursari, Campaka dan Cibatu. Selanjutnya, kata Teguh, pihaknya menertibkan baliho yang terpasang di jalan protokol wilayah Kecamatan Jatiluhur dan Sukatani. “Bagi pemilik baliho yang merasa pemasangannya melanggar aturan, silakan turunkan sendiri. Apabila tidak kami akan melakukan penertiban dengan pembongkaran,” tegas Teguh
Sebelumnya, Satpol PP Purwakarta akan membersihkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai tempatnya. Pasalnya saat ini di Purwakarta banyak ditemukan pemasangan APK seperti spanduk dan baliho di tempat fasilitas umum dan negara. Teguh menyebutkan bahwa pemasangan APK seperti spanduk di fasilitas umum itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No 5 Tahun 2022. “Semua alat peraga akan ditertibkan, termasuk baliho atau spanduk peserta kontestasi politik yang terpasang,” kata Teguh
Rencana penertiban ini, kata Teguh, dilakukan guna menciptakan ketertiban dan melaksanakan penegakan peraturan daerah. (gan)