Rumah Habis, Harta Terkuras
TIDAK LAYAK: Rumah yang ditinggali Cali saat ini kondisinya tidak layak huni. Hanya saja, Cali dan sejumlah warga lainnya tidak bisa pindah karena tidak ada tempat lagi.
KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) belum mengadakan program pemberian rutilahu bagi warga yang terdampak abrasi di Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran.
Warga Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran Cali, kini hidup sebatang kara tinggal di rumah kecil yang sudah tidak layak huni. Ia bekerja sebagai nelayan dengan penghasilan yang tidak menentu. Ia membangun kamar yang hanya dapat dimasuki untuk satu orang saja. Untuk memasuki kamarnya, perlu menaiki dua lemari yang telah dijadikan tangga.
Cali menuturkan, tempat tinggalnya rusak akibat abrasi. Sebelum tinggal di tempatnya saat ini, Cali mempunyai rumah yang jaraknya cukup jauh dari pantai. Namun rumah tersebut ia jual untuk biaya pengobatan mendiang istrinya.
“Iya rumah saya habis kena air laut, belum ada tempat yang disediakan dari pemerintah. Saya tidak takut tinggal disini, anak tidak pernah ke sini. Baju saya basah semua kena air laut, saya tidur di atas hanya pakai alas seadanya aja. Airnya setiap sore datang terus dari awal Agustus. Makan saya utang dulu ke warung, kalau dapat hasil dari laut langsung dibayar,” ujarnya, saat ditemui Radar Karawang, Selasa (20/8) lalu.
Tidak hanya Cali, warga lainnya Nani (45) juga mengalami hal yang sama. Ia bahkan sampai mempunyai utang ke bank emok hanya untuk memperbaiki rumah. Satu kali perbaikan telah mengeluarkan uang minimal 700 ribu. “Rumah saya sudah habis air laut. Abrasi ini baru ada lagi dari tahun 2019. Saya kalau punya uang beli bambu, karung, tambang sendiri. Satu kali perbaikan aja bisa sampai 700 ribu, sudah sering memperbaiki rumah tapi sekarang sudah menyerah. Saya sampai ambil ke bank emok hanya untuk memperbaiki rumah, setoran per hari 7.500,” ungkapnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PRKP Karawang, Asep Hazar menyampaikan, tahun 2024 ini dari PRKP tidak mempunyai program untuk pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) bagi warga yang terdampak abrasi di Desa Ciparagejaya. Warga yang tinggal di dekat laut diperlukan adanya relokasi. “Kalau posisinya dekat dari laut, harus dilakukan relokasi terlebih dahulu. Tahun ini tidak ada program pembangunan rutilahu untuk warga Ciparagejaya. Kita harus melihat tanahnya terlebih dahulu,” ungkapnya, Senin (2/9).
Tidak hanya meninjau lokasi tanah saja, adanya kajian tentang potensi terjadinya abrasi pun diperlukan. Setelah itu persiapan mental dari masyarakat juga menjadi salah satu faktor dapat melakukan relokasi. “Kita harus melihat dan mengkaji dulu untuk potensi abrasi, terjadi pengulangan atau tidak. Kalau potensi abrasinya seperti di Cemarajaya lebih baik di relokasi. Sebelum di relokasi kita harus persiapkan masyarakat dan lokasi pemindahan. Seperti di Cemarajaya dibutuhkan waktu selama 3 tahun. Ketika masyarakat sudah siap maka kita akan siapkan lokasi untuk pemindahan,” tutupnya. (nad)