HEADLINE

Semua Objek Wisata Kena Retribusi

PURWAKARTA, RAKA – Seluruh destinasi wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi dikenakan tarif retribusi, tak terkecuali Taman Air Mancur Sri Baduga.
Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbu) Kabupaten Purwakarta Acep Yulimula mengatakan, tarif retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Besaran retribusi menurutnya, telah diatur dalam perda tersebut untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat. “Untuk retribusi tempat duduk kelas 1 Rp15.000 dan tempat duduk kelas 2 Rp10.000 per orang,” ujarnya.
Tidak hanya Air Mancur Sri Baduga, Bale Panyawangan Purwakarta, Diorama Nusantara, Bale Indung Rahayu, Galeri Wayang dan Taman Surawisesa juga dikenakan tiket masuk dengan harga berbeda, Rp5.000 untuk dewasa dan anak-anak Rp3.000 per orang. “Saya kira besaran tarif retribusi tidak memberatkan para wisatawan karena dapat dijangkau berbagai kalangan,” tambah Acep.
Dia menyebut, pengenaan tarif retribusi ini tidak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Purwakarta. Karena PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, baik pelayanan publik maupun pembangunan.
Semakin tinggi dan besar rasio PAD terhadap total pendapatan daerah memperlihatkan kemandirian dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan daerahnya. “Diharapkan dengan bertambahnya PAD pembangun di Purwakarta lebih meningkat,” ujarnya. (gan)

//data//
Tarif Retribusi

Air Mancur
Kelas 1 Rp15.000
Kelas 2 Rp10.000

Bale Panyawangan
Dewasa Rp5.000
Anak-anak Rp3.000

Diorama Nusantara
Dewasa Rp5.000
Anak-anak Rp3.000

Bale Indung Rahayu
Dewasa Rp5.000
Anak-anak Rp3.000

Galeri Wayang
Dewasa Rp5.000
Anak-anak Rp3.000

Taman Surawisesa
Dewasa Rp5.000
Anak-anak Rp3.000

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button