HEADLINE
Trending

Sri Ketua DPRD, Luthfi Wakilnya

PURWAKARTA, RAKA – Dua orang pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2024-2029 telah ditetapkan melalui gelaran Rapat Paripurna di gedung DPRD Purwakarta, Kamis (5/9).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua sementara DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja dan Sekretaris DPRD Purwakarta, Suhandi.

Pada rapat paripurna penetapan dan pengumuman calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta itu menetapkan Sri Puji Utami dari Partai Gerindra sebagai Ketua DPRD definitif. Sementara Luthfi Bamala ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD definitif dari Partai NasDem.

Dengan ditetapkannya dua pimpinan definitif tersebut, maka tersisa dua kursi pimpinan yang belum terisi yaitu kursi pimpinan dari partai Golkar dan dari PDI Perjuangan.

Sri Puji Utami mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota masa jabatan 2024-2029, memperbolehkan Ketua DPRD sementara untuk melakukan pengusulan pimpinan definitif dan tidak perlu menunggu empat partai pemenang pemilu mengusulkan untuk mengisi kursi pimpinan yang berhak diisi.

“Berdasarkan SE Mendagri yang saya sebutkan tadi menyatakan bahwa pimpinan sementara DPRD dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu partai politik yang punya hak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ucapnya usai rapat paripurna, Kamis (5/9).

Puji mengungkapkan bahwa hal itu masih berupa usulan. Sebab, proses selanjutnya adalah pengajuan SK kepada gubernur.
“Nah nanti setelah ada SK Gubernur, kami pimpinan kembali dilantik, diambil sumpah jabatan, setelah itu baru kami bisa membuat alat kelengkapan dewan,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna penetapan pengumuman calon pimpinan definitif tersebut dipercepat. Sebab, berkejaran dengan batas waktu penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) perubahan.
“Kenapa ini kita percepat, karena di Purwakarta ini belum melaksanakan pembahasan RAPBD perubahan. Kan deadline RAPBD perubahan itu kan di tanggal 30 September,” jelas Puji.

Puji menyebutkan bahwa jika pada 30 September mendatang DPRD belum mengetok palu anggaran perubahan, maka anggaran perubahan dipastikan tidak akan ada. Sementara, banyak kegiatan yang diusulkan di anggaran perubahan.
“Kita kemarin sudah menyepakati nota kesepakatan KUA PPAS di 5 Agustus, ini kan tinggal RAPBD nya. Jadi kalau ini menunggu dulu semua saya khawatir kita tidak punya waktu untuk membahas RAPBD,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights