HEADLINE

Tak Ada Jaminan Ketenagakerjaan
-Petugas TPS Disarankan Bayar Premi Sendiri

PURWAKARTA, RAKA – Usulan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 24.237 petugas pemungutan suara pada Pemilu 2024, tidak dikabulkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Melalui surat per tanggal 3 Januari 2024 yang ditandatangani secara digital Sekda Purwakarta Norman Nugraha disebutkan alasan Pemkab Purwakarta tidak mengakomodir membayar premi jaminan sosial ketenagakerjaan yang per orangnya Rp10.500/bulan tersebut karena tidak ada payung hukum yang kuat.
Dalam surat tersebut, dijelaskan pula perlunya penyesuaian dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD. Sedangkan pada poin terakhir isi surat tersebut, Pemkab Purwakarta menyarankan para KPPS dan petugas ketertiban TPS tersebut membayar mandiri premi jamsos ketenagakerjaan mereka.
“Saran kami adalah dibebankan kepada personil KPPS itu sendiri dengan metode jaminan sosial mandiri dengan yang bersangkutan membayar kepada lembaga jaminan sosial,” isi surat tersebut.
Sebelumnya, KPU Purwakarta berkirim surat dan menemui Penjabat Bupati Purwakarta Benny Irwan melobi Pemkab Purwakarta agar mengakomodir pembiayaan premis jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 24.237 anggota KPPS dan pamsung TPS.
Jaminan sosial tersebut dinilai penting karena tugas KPPS yang cukup beresiko dan berat pada Pemilu 2024 mendatang.
Sementara itu, di daerah lain, seperti di Kabupaten Cianjur, pemerintah daerah melalui Kesbangpol mengakomodir pembiayaan premi bagi ribuan penyelenggara pemilu. Lewat kerjasama tiga pihak yakni pemerintah daerah, KPU dan BPJS Ketenagakerjaan. Seterusnya bupati mengeluarkan regulasi berupa peraturan dan surat keputusan bupati. (rkp)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button