HEADLINE
Trending

Tempat Kampanye Belum Jelas

Tidak Ada Batasan Jumlah Massa Saat Kampanye

KARAWANG,RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang belum mendapatkan rekomendasi tempat penyelenggaraan kampanye terbuka dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Sejak tanggal 25 September hingga 23 Oktober 2024 telah memasuki tahapan kampanye. Meski begitu hingga sekarang pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang belum mendapatkan rekomendasi tempat penyelenggaraan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Kepala Divisi Parmas dan Sumber Daya Manusia KPU Karawang, Ikmal Maulana mengatakan tidak terdapat aturan tentang batasan jumlah masa yang diperbolehkan ketika pelaksanaan.
“Masih menunggu rekomendasi tempat dari pemkab, jadi belum dijadwalkan. Tidak ada batasan tergantung dari kapasitas tempat saja,” ujarnya Selasa (1/10).

Selain itu tidak terdapat pula aturan tentang Alat Peraga Kampanye (APK) yang dapat dibawa ketika kampanye terbuka. Kemudian untuk pemasangan dapat dilakukan di tempat yang tidak dilarang. Meski begitu untuk waktu pelaksanaan dapat berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 18.00. Tempat yang diperbolehkan mulai dari stadion, lapangan, alun-alun dan tempat terbuka lainnya. Masing-masing pasangan calon dapat menyelenggarakan kampanye secara terbuka sebanyak 1 kali.

“Tidak ada, bebas saja sesuai ketentuan APK,” jelasnya.
Ia melanjutkan terkait tindakan jika ditemukan adanya Paslon yang melanggar aturan tentang batas waktu maka telah menjadi wewenang dari Bawaslu. Ia menyebutkan seluruh aturan tentang kampanye telah diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 dan PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 41.

“Sanksi kampanye menjadi kewenangan bawaslu dan terkait izin dari kepolisian yang melebihi batas waktu menjadi kewenangan kepolisian,” lanjutnya
Sementara itu dari pihak Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Karawang hingga naskah ini dituliskan belum memberikan statement apapun terkait rekomendasi tempat penyelenggaraan.(nad)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights