Terjerat Kasus Retribusi Rp1 Miliar
Pengurus TPI Ciparagejaya Ditetapkan jadi Tersangka
KARAWANG,RAKA- Satu orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan retribusi hasil produksi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, saat konferensi pers di Kantor Kejari Karawang. Syaifullah menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Tindak Pidana Khusus berhasil mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk lain yang diperkuat dengan barang bukti yang relevan. “Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini,” katanya.
Tersangka yang ditetapkan adalah K, yang berperan sebagai Pengurus TPI Ciparagejaya. Ia diduga melakukan korupsi dalam pemungutan retribusi hasil produksi laut pada tahun 2022, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.055.710.361.
Diteruskannya, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pihaknya juga akan tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan program optimalisasi penanganan perkara. “Untuk sementara baru hanya satu tersangka, kita masih melakukan pengembangan bilamana ditemukan alat bukti dan saksi yang mengarah ke pelaku lain akan kita tindak, sesuai arahan Jaksa Agung, kita akan terus berupaya melakukan program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi,” paparnya.
Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Adi Sugiarto, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tri Yulianto Satyadi, turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur untuk memastikan keadilan dalam kasus ini. Kejari Karawang berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas dan memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah akan menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai. (asy)