Tersangka Pidana Pemilu Lolos Sanksi
Dua Pelaku Kabur Sampai Batas Waktu Penuntutan Habis
KARAWANG, RAKA- Tersangka pelanggaran pidana pemilu berinisial C dan RDF lolos dari sanksi. Kedua tersangka terlibat kampanye di tempat ibadah saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karawang.
Berkas kasus ini sudah sampai ke Kejaksaan. Namun hingga batas waktu penuntutan selesai, keduanya tidak diketahui keberadaannya, sehingga kasus ini ditutup.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang Ahmad Safei menjelaskan, Bawaslu telah melakukan kajian dan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi-saksi atas dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah selama 5 hari kalander sebagai dimana diatur dalam Undang undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Bawaslu Kabupaten Karawang sudah melakukan pembahasan bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dan menyepakati bahwa pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan terlapor yang berinisial C dan RDF merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” katanya, Rabu (11/12).
Sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 ayat 3, lanjut Safei, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 atau paling banyak Rp1.000.000.
“Bawaslu Karawang pun melakukan rapat pleno bahwa perkara nomor : 010/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024 merupakan tindak pidana Pemilihan dan diteruskan ketahap penyidikan ke pihak penyidik kepolisian,” tuturnya.
Tidak hanya itu, penyidik kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada pelapor, terlapor, saksi, dan ahli selama 14 hari kerja sebagai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sepakat untuk menaikkan status terlapor C dan RDF untuk menjadi tersangka.
“Kemudian diteruskan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penuntutan kepada tersangka. Tapi pada saat penyerahan berkas penyidikan ke Kejaksaan, penyidik tidak dapat menyerahkan tersangka, karena tersangka tidak diketahui keberadaannya, dan penyidik Kepolisian sudah berusaha mencari namun tidak ditemukan,”jelasnya.
Hanya saja, saat Kejaksaan ingin melakukan penuntutan, tersangka tidak diketahuai keberadaannya, maka jaksa tidak dapat melakukan penuntutan sampai batas waktu penuntutan selesai yaitu selama 5 hari.
“Kemudian, jaksa menyerahkan berkas ke penyidik. Berdasarkan kronologi, maka perkara nomor ; 010/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024 dengan tersangka berinisial C dan RDF belum dapat diteruskan ke pengadilan untuk disidangkan, karena sampai batas waktu yang ditentukan untuk melakukan penuntutan tersangka belum ditemukan keberadaannya,” tutupnya. (zal)