THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan
KARAWANG, RAKA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang telah melayangkan surat edaran kepada perusahaan dan pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) serta UMKM di Kabupaten Karawang untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada buruh atau pekerja paling lambat H -7 sebelum hari raya keagamaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Disnakertrans Karawang berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan dibayar secara penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil. “THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik pekerja Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan perundang-undangan. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan Tunjang Hari Raya (THR) Keagamaan sebesar 1 bulan upah sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan adalah masa kerja (bulan) ÷ 12 bulan × 1 bulan upah,” terangnya, kepada Radar Karawang, pada Selasa (26/3).
Rosmalia menjelaskan, untuk tenaga kerja harian lepas bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja tenaga harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut. “Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya kegamaan,” terangnya.
Menurut Rosmalia, untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang meminta kepada perusahaan untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 melalui link https://bit.ly/Pelaporan THRdisnakertransKRW. Sedangkan untuk layanan konsultasi THR keagamaan Tahun 2024 dapat disampaikan melalui link https://bit.ly/Layanan Konseling DisnakertransKRW atau melalui Pesan WhatsApp 0851-7433-2397 atau langsung datang Posko THR di Kantor Disnakertrans bidang HI-Syaker. Selain itu, Layanan Pengaduan Pelaksanaan Pembayaran THR keagamaan Tahun 2024 juga dapat disampaikan melalui Website https://poskothr.kemnaker.go.id atau http://bit.ly//pengaduan THR2024jabar E-mail: pengaduanthrjabar2024@gmail.com.
“Saya berpesan kepada perusahaan sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan bahwa pemberian THR ini merupakan kewajiban perusahaan. Untuk itu, agar segera membayar THR ini secepatnya. Jadi H -7 itu paling lambat. Bagi buruh atau para karyawan yang hak-hak nya tidak terpenuhi langsung melaporkan ke link yang sudah kami sediakan atau datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang. Jadi ada link yang disediakan oleh Disnakertrans Kabupaten Karawang, ada link yang disediakan oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan ada juga link yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan semuanya ini akan masuk link Kementerian Ketenagakerjaan, karena pemerintah sangat serius memperhatikan kesejahteraan buruh,” tutupnya. (zal)