Tiga Kecamatan Terbukti Langgar Aturan Kampanye
Paling Banyak Politik Uang dan Kampanye Hitam
PURWAKARTA, RAKA – Sejak masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bergulir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta melaporkan adanya pelanggaran yang teridentifikasi di tiga kecamatan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Purwakarta, Budi Hidayat menjelaskan bahwa dalam periode ini, pihaknya telah melakukan penelusuran di beberapa kecamatan dan mengindentifikasi adanya pelanggaran yang telah terjadi.
“Tiga kecamatan yang teridentifikasi adalah Plered, Kiarapedes, dan Babakancikao. Proses klarifikasi di kecamatan tersebut telah menghasilkan keputusan pleno tanpa perlu direkomendasikan ke tingkat kabupaten,” ujarnya, Kamis (10/10).
Budi menjelaskan, meskipun ada pelanggaran administratif, namun hingga saat ini, pihaknya belum menemukan laporan yang mengarah pada tindak pidana. Adapun pelanggaran yang sering terjadi meliputi berkampanye di sekolah, praktik money politics dan black campaign.
“Pelanggaran tersebut terdeteksi melalui berbagai metode, termasuk pembagian sembako yang mengindikasikan money politics,” jelasnya.
Bawaslu juga telah bekerja sama dengan tim pengawasan siber untuk memantau aktivitas di media sosial yang berkaitan dengan pelanggaran kampanye. Dari hasil penelusuran, pelanggaran banyak terjadi di Kecamatan Plered, diikuti oleh Kecamatan Babakancikao dan Kiarapedes.
“Untuk mengatasi hal ini, Bawaslu berencana melakukan koordinasi melalui zoom meeting setiap dua hari guna memberikan edukasi kepada Panwaslu di masing-masing kecamatan,” ungkapnya.
Ke depan, tambah Budi, Bawaslu akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara melaporkan pelanggaran kampanye. Informasi terkait alur penanganan pelanggaran akan disebarluaskan di setiap kelurahan dan desa, agar masyarakat lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan kampanye yang jujur dan adil.
“Bawaslu Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk terus memantau dan menangani setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilkada 2024, demi terciptanya proses demokrasi yang bersih dan transparan,” pungkasnya. (yat)
Kecamatan Terbukti Melanggar Kampanye
-Kecamatan Plered
-Kecamatan Kiarapedes
-Kecamatan Babakancikao
Bukti Pelanggaran
-Kampanye di lingkungan sekolah
-Praktik money politics
-Black campaign (kampanye hitam)