Tiga Objek Bakal Dijadikan Cagar Budaya, Rawagede, Kewedanaan dan SD Pisangsambo 1
KARAWANG, RAKA – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang mengadakan dua sidang pada Rabu (25/10) untuk menetapkan tiga objek yang diduga menjadi cagar budaya, diantaranya Rawagede, kewedaan Rengasdengklok dan SDN Pisangsambo 1.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Karawang Obar Subarja menyampaikan pada tahun 2023 Disparbud Kabupaten Karawang melalui Tim Ahli Cagar Budaya sedang melakukan tahapan untuk penetapan tiga objek yang di duga sebagai cagar budaya. Ia menyampaikan, tiga bangunan ini mulai dari Rawagede sampai dengan SD Pisangsambo I. “Begitu kami ditetapkan sebagai Tim Ahli Cagar Budaya, kami berusaha untuk menetapkan tiga objek yang diduga bangunan cagar budaya. Skala prioritasnya itu tanah Rawagede karena ada peristiwa pembantaian, kedua itu kewedanaan Rengasdengklok kemudian ketiga gedung SD Pisangsambo I karena hanya ada dua peninggalan sejarah di Karawang yang dibangun di zaman Kolonial Belanda. Sekolah ini menghasilkan tokoh-tokoh penting di Indonesia, sampai sekarang masih digunakan,” ujarnya, Rabu (25/10).
Tahapan penetapan pertama dengan mencari arsip terkait bangunan yang terkait. Kemudian tim akan menyusun deskripsi sebelum pembuatan proposal. Selanjutnya mengadakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama melibatkan orang yang bersangkutan dengan tiga objek tersebut. Dilanjutkan dengan sidang khusus yang terdiri dari Tim Ahli Cagar Budaya. Sidang kedua ini akan menghasilkan surat rekomendasi. “Tahapannya itu penelitian dulu turun ke lapangan mencari arsip tentang bangunan asli kemudian kami susun deskripsinya, kemudian kami buat proposal yang akan diajukan dengan melalui sidang. Sidang pertama melibatkan orang-orang yang berkepentingan, kami urai secara bersama dan menyampaikan harapan dari pihak yang terkait. Kemudian sidang khusus untuk menentukan rekomendasi. Sidang khusus ini hanya tim ahli cagar budaya saja,” tambahnya.
Obar menambahkan, ketika kedua sidang selesai dilakukan, akan dituliskan kesimpulan dan proposal penetapan. Setelah itu proposal akan diserahkan kepada Bupati Karawang untuk diterbitkan surat keputusan. “Setelah selesai sidang maka kami membuat kesimpulan dan proposal penetapan layak dijadikan sebagai cagar budaya atau penetapan untuk dihapus. Menetapkan nanti bupati berdasarkan hasil sidang kemudian nanti akan dikeluarkan surat keputusan dari bupati. Target kami hanya tiga bangunan dulu untuk di tahun ini,” tutupnya. (nad)