KARAWANG, RAKA – Polres Karawang telah menangkap dua orang tersangka baru dari kasus penganiayaan tokoh agama yang terjadi di Kecamatan Rengasdengklok pada 10 Agustus 2024. Salah satu tersanga lainnya berhasil melarirakan diri.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan Polres Karawang menentapkan kembali dua tersangka penegroyokan terhadap tokoh agama pada Agustus lalu, dua tersangka yaitu berinisial JK dan AM.
“Pertama terkait peristiwa di depan umum melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang yang dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana yang terjadi pada 10 Agustus 2024, sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Karawang telah menetapkan 2 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan. Kemudian bersama dengan pengembangan penyidikan, Polres Karawang kembali menetapkan 2 orang tersangka baru dengan inisial JK dan AM,” ujarnya Senin (9/9).
Hasil perkembangan kasus berhasil menangkap tersangka JK pada Jumat (6/9). Selanjutnya untuk tersangka inisial AM hingga sekarang masih melakukan pelarian diri, sehingga di masukkan ke dalam DPO. Edwar menegaskan bagi siapapun yang membantu tersangka untuk melakukan pelarian diri maka akan diberikan sanksi tegas.
“Tersangka JK pada Hari Jumat 6 September 2024 telah dilakukan penahanan, kemudian tersangka AM telah kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak 2 kali dan upaya penangkapan namun yang bersangkutan melarikan diri. Sehingga Satreskrim Polres Karawnag menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka inisial AM. Kita sudah lakukan upaya penggeledehan di rumah tersangka namun tersangka tidak berada di tempat, kami sampaikan kepada pihak-pihak yang membantu persembunyian dan upaya pelarian diri dari tersangka akan kita lakukan upaya hukum yang lebih tegas,” katanya.
Meski telah menetapkan tersangka baru, namun Polres Karawang masih akan tetap mengembangkan kasus tersebut. Di dalam kasus ini pun, korban yang mengalami penganiayaan ada sebanyak 3 orang. Berdasarkan keterangan sanksi, barang bukti yang ada dan petunjuk di lapangan tersangka melakukan pemukulan terhadap salah seorang korban. Penyidikan masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Sesuai dengan pasal 170 KUH Pidana, 5 tahun 6 bulan. Untuk sementara kita tidak bisa menyampaikan itu karena akan kita buka dipersidangan. Sudah berulang kali kami sampaikan, korban dalam perkara ini ada 3 orang. Pertama untuk 2 orang sebagai korban pasal 170 penganiyaan dan satu sebagai korban penganiyaan sekaligus pengrusakan. Sudah masuk ke dalam laporanya,” jelas Edwar.
Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Cikarang Utara Sukirman mengatakan, korban penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Karawang meruapakan pimpinan dari organisasi Nahdlatul Ulama. Sukriman mengapresiasi atas kinerja Polres Karawang yang telah meringkus pelaku pemukulan terhadap pimpinannya.
“Penanganan kasus ini sudah ditangani oleh LBH dari Ansor dan Banser Kabupaten Bekasi, kami mewakili atas nama Naudhatul Ulama berterimakasih kepada Polres Karawang yang telah berupaya mengungkap kasus ini dengan secepat-cepatnya,” ujarnya.(nad)