KARAWANG, RAKA – Aksi kejahatan sepuluh orang pelaku pencurian sepeda motor berakhir dibui, mereka adalah EG (21), AB (20), AA (20), SP (64), CC (31), AW (24), AN (26), AB (33), UM (28), dan AB (42). Tiga diantaranya adalah residivis. Mereka beroperasi di wilayah Karawang kota, Kotabaru, Rengasdengklok, dan Ciampel.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, aksi kejahatan mereka berhasil diketahui setelah adanya laporan dari warga. Laporan pertama masuk di Polres Karawang dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang, kemudian di wilayah Kotabaru 5 orang, di Rengasdengklok dengan tersangka satu orang dan Kecamatan Ciampel satu orang.
“Kinerja Satreskrim Polres Karawang yaitu berupa pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan atau curanmor periode bulan Agustus sampai awal September 2024. Berhasil menangkap 10 orang tersangka berdasarkan 5 laporan polisi, 2 laporan polisi di Polres Karawang dengan 3 orang tersangka, 1 laporan polisi di Polsek Kotabaru dengan 5 orang tersangka, 1 laporan polisi di Polsek Rengasdengklok dengan 1 orang tersangka dan 1 laporan polisi di Polsek Ciampel dengan 1 orang tersangka,” ujarnya Senin (9/9).
Inisial pelaku yang masuk dalam laporan Polres Karawang yaitu EG (21), AB (20), AA (20). Selanjutnya untuk pelaku yang masuk dari Polsek Kotabaru pertama inisial SP (64), CC (31), AW (24), AN (26), AB (33). Inisial tersangka dari laporan Polsek Rengasdengklok yakni UM (28). Kemudian untuk inisial pelaku dari laporan Polsek Ciampel yakni AB (42).
Ia menjelaskan modus dari semua pelaku berupa perusakan kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T. Selanjutnya untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 unit sepeda motor, satu STNK, satu kunci letter T, satu kunci sepeda motor, baju yang dikenakan oleh pelaku.
“Modus operandi dari pelaku sebagian besar mereka melakukan pencurian dengan kunci letter T. Mengambil sepeda motor yang sedang terparkir pada saat pemiliknya lengah. Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 5 unit sepeda motor, satu kunci letter T, satu STNK dan satu unit kunci sepeda motor, baju yang dikenakan pelaku saat melakukan kejahatan,” jelasnya
Ia menyebutkan dari 10 orang pelaku, terdapat tiga orang residivis. Salah satu pelaku merupakan penadah barang curian. “Terhadap perbuatan ini pelaku kita kenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, dan juga diantar 10 orang pelaku ada yang bertugas sebagai penadah. Pasal 480 KUH Pidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Semua tindak kejahatan pelaku adalah mengambil sepeda motor saat pemiliknya lengah, merusak kunci sepeda motor dengan kunci T. Dari 10 orang tersangka ada 3 orang yang merupakan residivis,” tutupnya. (nad)