Tujuh Tahun Ayah Gauli Anak Kandung, Pelaku Ngancam Bunuh Ibu Korban
KARAWANG, RAKA- Entah apa yang ada dipikiran R (43) tega menggauli anaknya di rumah kontrakannya di Kecamatan Batujaya. Perilaku bejat tersebut dilakukan dari tahun 2016 dan anaknya telah melahirkan seorang bayi laki-laki September 2022 lalu di RSUD Karawang. Kabarnya, pencabulan tersebut sudah dilakukan 75 kali.
Saat melakukan aksinya, R memiliki istri yakni ibu korban, bahkan sedang mengandung adik korban. Aksi bejat yang tersimpan rapi selama bertahun-tahun ini, terungkap setelah korban yang saat ini berusia 20 tahun itu melahirkan. Korban yang saat melahirkan belum menikah, membuat orang bertanya-tanya siapa ayah bayi laki-laki tersebut dan korban menyebut bahwa yang mengamilinya adalah ayahnya sendiri. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga melapor pada aparat desa, kemudian aparat desa menyerahkan R kepada pihak kepolisian 11 Oktober 2022 lalu.
Kapolres Karawang AKBP Whirdanto Hadicaksono menuturkan, pada tahun 2016 sekitar jam 22.00 wib di TKP, pada saat korban mau tidur, ada yang meraba-raba bagian sensitif korban, kemudian korban membuka mata ternyata bapak kandungnya sendiri. “Pada saat melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku mengancam korban bakal dipukul bahkan bakal membunuh mamahnya. Korban terus diancam dan disetubuhi oleh tersangka R dan korban disetubuhi berkali-kali,” katanya, saat konferensi pers, Kamis (2/2).
Diteruskannya, tahun 2016 ibu kandung korban dan tersangka R pindah ke Cilincing Jakarta utara, sedangkan korban masih tetap tinggal di Batujaya. Meski sudah pindah, tidak membuat tersangka menghentikan aksinya. Dia sering pulang ke Batujaya dengan alasan mau nengok korban, di TKP tersangka mengulangi perbuatannya dan kembali mengancam korban. Tahun 2017 ibu korban hamil, tersangka R kembali mengancam korban akan membunuh ibunya dan anak yang masih dalam perut ibunya apabila korban tidak mau disetubuhi. “Karena korban takut akan ancaman tersangka R itu terjadi kepada ibunya dan bayi dalam kandungan ibunya, korban hanya terdiam lalu tersangka R menyetubuhi korban,” terangnya.
Terus menerus disetubuhi tersangka R, lanjut Whirdanto, korban pun hamil, karena perut korban semakin lama semakin besar, kemudian korban dikontrakkan di luar Batujaya dan selama masa kehamilan korban. Meski sudah dalam kondisi hamil, tersangka R terus menyetubuhi dan mengancam korban. “Akhirnya korban melahirkan anak laki-laki pada bulan September 2022 di RSUD Karawang,” jelasnya.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong daster, celana pendek, celana dalam dan bra. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman penjaran paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah. (asy)