HEADLINE

Usai ke Bawaslu, Tim AMIN Datangi KPU, Minta Penjelasan Aplikasi Sirekap

KARAWANG, RAKA – Setelah memberikan laporan kepada Bawaslu Karawang terkait dugaan kasus penggelembungan suara di sejumlah TPS, Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Karawang pada Kamis (22/2) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang. Dewan Pembina THN AMIN Karawang, Elyasa Budiyanto mengungkapkan kedatangan tersebut untuk meminta penjelasan dari KPU terkait aplikasi Sirekap yang masih bermasalah. Ia menambahkan anggaran yang digunakan untuk pemilihan umum dapat dimanfaatkan secara baik untuk mengalokasikan Sirekap berjalan dengan lancar. “Kita melihat ada penggelembungan suara terkhusus 02. Masa 1 TPS itu maksimal 300, ini ada yang 400, 500 ada yang 700 suara. Ini gimana, kita tanyakan ke KPU karena urusan teknis Sirekap itu di KPU. Dengan dana yang sangat luar biasa sekitar 500 triliun, kenapa dana sebesar itu tidak mampu menghitung suara dengan akurat. Apakah banyak semutnya, atau kecoa, tikus apakah kabelnya korslet, kami mempertanyakan itu. Ini fenomena nasional yang tragis,” ujarnya.
Adanya kejadian ini, THN AMIN meminta agar proses perhitungan suara di Sirekap untuk diberhentikan sementara waktu. Ia menginginkan agar hasil suara dapat disesuaikan dengan data yang berasal dari C Hasil. “Koalisi kita besar, 50 persen dari PDIP, PKS, Demokrat, PKB, Nasdem. Jika nanti masih tidak sesuai juga, kita memilih menindaklanjuti dengan hak angket di DPRD,” tambahnya.
Ketua THN AMIN Karawang, Romadhoni menyebutkan, setelah kunjungan ke KPU pihaknya mengetahui bahwa Sirekap saat ini belum diberhentikan meskipun sedang dalam proses perbaikan. Ia menilai meski KPU dan Bawaslu telah memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjadikan Sirekap sebagai acuan, namun hal ini masih menjadi kesalahpahaman. Menurutnya, meskipun KPU maupun Bawaslu meminta masyarakat untuk tidak berpaku pada Sirekap, kegaduhan dan kesalahpahaman akan terus terjadi jika sistemnya terus eror. “Masyarakat awam malah banyak yang berpatok pada Sirekap, bahkan tim 02 sudah mendeklarasikan diri karena acuannya dari Sirekap. Padahal C1 belum final, tentu ini merugikan tim 01,” paparnya.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra Muhammad Wifdi menegaskan jika Sirekap hanya sebagai alat bantu. Perolehan data hasil perhitungan suara tetap mengacu pada proses rekapitulasi dari tingkat TPS hingga nasional. “Kebijakan Sirekap ini adanya dari KPU RI sehingga kami hanya melaksanakan saja sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dalam hal ini PKPU. Sirekap ini menjadi alat bantu dalam rekapitulasi, karena ini hanya alat bantu kami tetap berpedoman kaitan dengan hasil rekapitulasi tetap dilakukan secara rekapitulasi berjenjang dimulai dari rekapitulasi tingkat TPS kemudian PPK atau kecamatan dan tingkat KPU kabupaten, provinsi dan RI,” jelasnya
Sejauh ini KPU telah membentuk tim untuk memperbaiki data yang terdapat di aplikasi Sirekap. Data tersebut akan disesuaikan berdasarkan data dari C hasil. Meski begitu aplikasi Sirekap masih tetap dapat digunakan untuk menampilkan data. “Kaitan dengan selisih data di Sirekap dengan C Hasil terjadi karena adanya kekeliruan, kami telah mengupayakan dengan membentuk tim untuk melakukan perbaikan data yang disesuaikan dengan C Hasil. Sejauh ini Sirekap tetap bisa menampilkan data cuma memang masih ada terdapat data yang belum selesai namun sedang dilakukan penyesuaian dengan C Hasil,” tutupnya.(nad)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights