Sehari Setelah Dilantik, Langsung Ditahan Kejaksaan Negeri
RadarKarawang.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman diciduk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, sehari setelah pelantikan.
Ketua DPC PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Soleman langsung ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari di Lapas Kelas 2A Cikarang.
Soleman diduga menerima mobil Pajero dan BMW dari seorang kontraktor untuk memuluskan pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.
Puluhan proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda, dengan nilai anggaran dari masing-masing proyek berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
“Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Soleman dengan berbagai pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, Soleman ditahan sementara selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Cikarang untuk kepentingan penyidikan.
“Jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas II Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” tambah Dwi.
Baca juga: https://radarkarawang.id/radar-purwakarta/pejabat-dlh-belum-bersuara-ditanya-limbah/
Profil Soleman
Soleman merupakan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Bekasi pada periode 2019-2024 dari partai PDI Perjuangan.
Kemudian usai Pemilu 2024, Soleman kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten dan kembali ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk masa bakti periode 2024-2029.
Dia juga sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi menjadi wakil rakyat dari Dapil III Kecamatan Tambun Selatan dengan suara sah 10.599.
Sebelumnya, pada 2019 dia juga lolos lewat PDI Perjuangan dengan 8.766 suara sah. Berarti ada kenaikan suaranya sekitar 2.000 suara.
Soleman mengawali kariernya di partai banteng bermoncong putih itu sebagai Kepala Posko, kemudian jadi Ranting, selanjutnya jadi PAC, hingga kini menjadi Ketua DPC PDIP dua periode.
Harta Kekayaan
Menurut laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Rabu (30/10/2024), terakhir kali Soleman melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2024, dengan total aset senilai Rp1.935.000.000. Berikut rinciannya:
A. Tanah dan Bangunan – Rp1.550.000.000
- Tanah dan bangunan di Bekasi (112,03 m⊃2;/108 m⊃2;) dengan nilai Rp850.000.000.
- Tanah dan bangunan lainnya di Bekasi (180 m⊃2;/90 m⊃2;) senilai Rp700.000.000.
B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp340.000.000
- Mobil Honda Odyssey 2005 senilai Rp125.000.000.
- Mobil Honda HRV 2017 senilai Rp215.000.000.
C. Kas dan Setara Kas – Rp45.000.000.
Soleman tidak melaporkan hutang dalam laporannya, sehingga total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp1.935.000.000. (psn)
Tonton konten menarik ini: https://www.youtube.com/watch?v=zJb5bAKdW2k