HEADLINE
Trending

Wow..Perempuan Ini Selundupkan Sabu di Kemaluan

RadarKarawang.id – Nekat. Perempuan berinisial SA berumur 21 tahun menyimpan sabu-sabu 9 gram di kemaluannya, agar bisa diselundupkan ke Lapas Kebonwaru Kota Bandung, Jawa Barat.

Apes, aksinya diketahui petugas lapas karena gerak geriknya mencurigakan. Dia digeledah, seluruh tubuhnya diperiksa dan akhirnya ditemukan barang haram di tempat yang tidak seharusnya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan tersangka hendak menjenguk suaminya yang merupakan salah satu warga binaan di lapas tersebut,

namun sebelum masuk, tersangka harus melewati pengecekan yang dilakukan petugas lapas.

Setelah penangkapan, pihak lapas menyerahkan SA kepada Satres Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, Budi menyebutkan bahwa sabu tersebut hendak diberikan kepada dua warga binaan, salah satunya adalah suami tersangka.

“Ingin menyerahkan kepada dua warga binaan, salah satunya adalah suaminya tersangka perempuan,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin 23 Desember 2024.

Baca juga: Tidak Berizin, THM Plaza Cikampek Minta Ditutup

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa suami tersangka, yang sedang menjalani hukuman di lapas, terbujuk oleh warga binaan lainnya untuk menyediakan sabu-sabu.

“Suaminya membujuk istrinya untuk membawa sabu-sabu tersebut. Jadi dikirim lewat ojek online, bentuk kue,

akhirnya diajarkan oleh temannya warga binaan agar dimasukkan di dalam kondom, untuk ditaruh di alat kelamin,” jelas Budi.

SA merupakan salah satu dari 22 tersangka yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung seminggu menjelang Natal.

Tercatat, sebanyak 16 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Kegiatan tersebut dalam rangka program Asta Cita pengungkapan kasus narkoba khususnya di wilayah Polrestabes Bandung.

Tonton Juga Konten Ini: Blasteran Jadi Prajurit Kopassus

“Kita berhasil menangkap, mengungkap 16 kasus dengan jumlah tersangka 22 orang dengan perincian perempuan 1 orang dan laki-laki 21.

Total barang bukti ini total ya dengan 16 kasus ini ada 9 kilogram, atau 9.733 gram untuk jumlah total sabu-sabu yang bisa kita tangkap dan untuk daun ganja kering ada 72 gram,” ucapnya.

Dia mengatakan, kasus yang menonjol salah satunya adalah mengenai berhasil ditangkapnya SP dan IS dengan barang bukti sabu seberat 9,7 kg.

Pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran sabu yang diduga berasal dari luar negeri.

“Kita menangkapnya adalah di daerah Cipadung atau di Cibiru pada tanggal 13 Desember, kita mengamankan tersangka SP yaitu sebanyak 478 gram.

Dilakukan pengembangan, kemudian menangkap IS di Bekasi yang memiliki sabu seberat 2 kg.

IS kemudian mengaku masih menyimpan sabu seberat 6 kg di kontrakannya. Ini diduga barangnya import, jadi akan kita kembangkan,” kata dia.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari 16 kasus pengungkapan tersebut mencakup 9 kilogram sabu dan 71 gram ganja kering.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (psn)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button