Ibu Cekik Bayi Hingga Tewas
KARAWANG, RAKA – Bayi malang tak berdosa tewas di tangan ibu kandungnya sendiri AR (19), warga Dusun Kalipandan, RT 003, RW 001, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur. Diduga, bayi malang ini hasil hubungan gelap AR dengan pria lain sebelum menikah dengan suaminya saat ini, EFG (20).
Kejadian bermula saat AR melahirkan di toilet Masjid Al Muflihun, Desa Sukaluyu, Kamis (8/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian AR menarik tali ari-ari bayi dengan tangannya dan membekap mulut bayi sambil memegang lehernya hingga tewas. Setelah kira-kira setengah jam kemudian datang suami AR, EFG untuk memandikan dan mengkafani bayi sebelum dikuburkan di kebun dekat rumah orang tua AR. Setelah menguburkan bayi, AR dan EFG pergi ke Sukoharjo, Jawa Tengah ke kediaman EFG.
Kuburan bayi malang tersebut baru diketahui Sabtu (10/11) lalu, sekitar 06.30 WIB Kamino (63), warga Kalipandan. AR dan EFG kemudian ditangkap polisi Minggu (11/11) di Sukoharjo. “Saya gak bunuh, takut nangis bayinya, saya gak kepikiran bakalan meninggal, gak sengaja tutup mulut. Mayatnya giniin doang, tapi tidak dicekik, perut juga gak saya benturin ke tembok,” kata AR sambil memeragakan tangan AR ke lehernya, Selasa (13/11) di Mapolres Karawang.
Menurut AR, bayi tersebut bukan hasil perkawinannya dengan EFG yang baru dinikahinya Oktober 2018 lalu. “Saya diperkosa paksa Nopember 2017 di rumah, ada pelakunya dua orang, bukan teman, Saya gak laporan takut saya diancam cuman kenal ciri-ciri orang situ (Telukjambe Timur) dan Palembang. Suami tidak tahu saya hamil saat nikah. Iya saya nyesel,” ucapnya.
Di tempat yang sama, EFG menuturkan, bayi tersebut sudah meninggal sebelum dikuburkan. Setelah menguburkan bayi, istrinya mengajak kabur ke Jawa ke daerah asalnya. Meskipun sempat menolak, akhirnya dia menuruti keinginan AR. “Kabur ke Jawa ide dari istri saya. Sebenarnya tidak mau pasti kena polisi,” ujarnya, seraya menjelaskan jika dirinya berpacaran jarak jauh selama dua tahun sebelum menikah.
Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya menuturkan, penyidik mendapatkan informasi bahwa barang bukti linggis yang ada di TKP adalah milik Kasidi, rumahnya 25 meter dari TKP. Hasil penyelidikan, dugaan pelaku mengarah pada AR yang baru menikah 28 Oktober 2018 lalu yang dikabarkan mengalami pendarahan dan dilarikan ke RS Delima Asih Karawang kemudian pergi ke Jawa. Setelah cukup mendapatkan informasi, penyidik langsung berangkat ke Sukoharjo Minggu (11/11) pukul 21.00 WIB dan berhasil menangkap AR dan EFG dikediamannya di Kampung Cinderejo RT 01/05, Desa Combongan Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah. “Hasil interogasi sementara AR membenarkan telah melahirkan sendiri di toilet Masjid Al Muflihun Desa Sukaluyu pada hari Kamis (8/11) sekitar pukul 12.00 WIB. EFG pergi ke TKP dan mengubur bayi tersebut dikebun dekat rumah Kasidi (Orang tua AR) dengan kedalaman 30 CM,” kata Kapolres.
Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 77 A (ayat 1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yo pasal 346 KUHPidana. (apk)