Insentif Guru Ngaji Digilir
KARAWANG, RAKA – Berbeda dengan tahun sebelumnya, saat ini pengajuan insentif guru ngaji tidak lagi menggunakan secarik berkas laporan namun melalui Sistem Informasi Manajemen Kesejahteraan Rakyat (SimKesra).
Karena masih belum terbiasa, Kasi Ekbang Kelurahan Tanjungmekar Kecamatan Karawang Barat Saefudin was-was honor setahun sekali itu tidak bisa dicairkan. “Sekarang ajuan harus lewat sistem (SimKesra), diupload. Jadi dari sekarang diajukannya,” ujar Saefudin kepada Radar Karawang, Kamis (28/2).
Saefudin mengatakan, persyaratan yang diajukan masih tetap sama. Meliputi foto kegiatan mengaji dan absensi santri. “Di kita kuotanya 25 (guru ngaji). Kita gilir pemberian honornya,” tuturnya.
Kasi Kesos Kecamatan Karawang Barat Dasman menyampaikan, proses pengajuan pemberian honor kepada guru ngaji, masih tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. “Belum ada perubahan, semua masih sama. Honor bagi guru ngaji Rp1,2 juta, amil Rp800 ribu. Belum tahu ada kenaikan atau tidak tahun ini,” katanya.
Ia melanjutkan, sedangkan persyaratan untuk penerima honor ini lumayan ketat. Setiap guru ngaji minimal memiliki lima dokumen saat mengajar dan absensi santri berjumlah minimal 20 orang. “Itu wajib dilampirkan dalam persyaratan pengajuan. Guru ngaji minimal punya 20 peserta didik, dengan bukti absensi dan foto minimal 5 dokumen,” katanya. (apk)