KARAWANG
Trending

Insentif PBB-P2 Angin Segar untuk Petani

KARAWANG, RAKA- Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek sawah dianggap menguntungkan oleh Relawan Pemuda Rempug Desa (RPD) setempat.

Ketua RPD Karawang, Haikal mengatakan kota yang dijuluki lumbung padi nasional bahkan tercatat sebagai daerah penghasil beras terbesar nomor dua setelah Indramayu ini, maka Karawang melalui pemerintah daerah wajib surplus gabah sebanyak 1,5 juta ton setahun.

“Meskipun saat ini Karawang telah bertransformasi menjadi kawasan industri terbesar di Indonesia, banyak juga pendapatan sebagian masyarakat Karawang berasal dari lahan pertanian,” ujarnya Selasa (3/9).

Haikal mennganggap Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah membuktikan keberpihaknnya terhada petani dengan menerapkan kebijakan PBB-P2 bagi objek sawah yang 100 persen gratis untuk petani. Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang PBB-P2 bagi objek sawah. Pengurangan PBB-P2 berlaku untuk objek sawah dengan luas secara akumulatif maksimal 30.000 meter persegi atau tiga hektar. Dan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk masing-masing kepemilikan sebesar Rp.27 ribu sampai dengan Rp.82 ribu permeter.
“Tentu saja dengan adanya peraturan ini, para petani akan terbantu,” imbuhnya.

Haikal menilai melalui Perbup Nomor 15 Tahun 2024 ini menunjukan rasa kepedulian pemerintah daerah terhadap petani, dan peraturan ini juga dapat menaiakan jumlah produktivitas pengelolaan lahan pertanian dalam setahun.
“Pengurangan PBB-P2 ini tentunya berimplikasi pada petani untuk lebih kembali meningkatkan tingkat produktivitas dalam pengelolaan lahan pertanian setiap tahunnya, serta nafas segar kepada para petani dalam menghadapi realita biaya operasional produksi yang setiap tahunnya kian meningkat,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button