HEADLINEMETROPOLIS

Instruksi Pengerahan Kades Bocor

Disesalkan Apdesi, Terancam Pidana

KARAWANG, RAKA- Sehari jelang pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, digegerkan dengan beredarnya pesan suara yang diduga berasal dari salah satu kades di Kecamatan Lemahabang. Pesan tersebut berisi ajakan untuk mengawal salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati ke KPU.

Dalam pesan suara berdurasi 59 detik tersebut, kades yang disinyalir berasal dari Lemahabang ini menyebut-nyebut kata Teteh. Kades tersebut menginstruksikan kepada seluruh kades sekecamatan Lemahabang untuk kumpul di rumah pribadi Teteh di Grand Taruma, kemudian bersama-sama mengawal pendaftaran ke KPU yang rencananya akan dilakukan hari ini. “Kepada semua kades se-kecamatan Lemahabang Wadas diinstruksikan tadi langsung berbicara Teteh kepada para kades yang hadir. Kades agar ikut mengawal daftar calon bupati dan wakil bupati. Jam 7.30 kita udah ada di rumah kediamannya beliu di Grand Taruma,” sebut kades dalam pesan suaranya. Tak hanya mengantar, dalam pesan suara tersebut juga disebutkan kades yang hadir akan mendapatkan uang transport. “Untuk itu kepada rekan kades sekecamatan Lemahabang agar bisa hadir, terima kasih. Ongkos-ongkos akan diganti sepantasnya. Itu instruksi si Teteh,” pesannya.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, kades yang membuat pesan suara ini belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali melakukan panggilan tidak dijawab, begitupun ketika dikirimi pesan tidak direspon.

Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karawang Alek Sukardi menyesalkan adanya pesan suara yang berisi ajakan mendukung salah satu calon bupati tersebut. Seharusnya, kepala desa tidak ikut berpolitik praktis. “Apdesi itu organissi kepala desa yang jelas punya badan hukum, punya AD/ART. Jelas mengamanatkan kepada semua kepala desa jangan pernah terlibat politik praktis, apalagi dalam even-even pilkada dan sebagainya,” terangnya, Kamis (3/9).

Alek tidak mempersoalkan jika ada kepala desa yang mendukung salah satu calon. Hanya saja Alek mengingatkan, sikap politik tersebut disalurkan secara personal tidak membawa embel-embel kepala desa. “Silakan kita tidak mengekang, melarang dan sebagainya. Tapi lagi-lagi kalau mengatasnamakan sebagai kepala desa jangan sekali-kali apalagi sampai mengkampanyekan seseorang secara terang-terangan. Janganlah, sudahlah, tidakan itu ceroboh,” tuturnya.

Alek mengaku sudah menelpon ketua Apdesi dan akan memanggil kepala desa yang membuat pesan suara tersebut untuk diklarifikasi. “Sudah telpon ketua Apdesi, kita akan panggil kepala desa yang bersangkutan untuk menanyakan perihal hal ini,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang Roni Rubiat Machri menjelaskan, kepala desa dilarang ikut berpolitik praktis. Hal ini tertuang dalam pasal 71 undang-undang (UU) 10 tahun 2016 yang menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. “Ini kami sedang bahas persoalan ini dalam rapat persoalan ini,” tuturnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, dalam pasal 188 sanksi bagi kades yang melanggar bisa disanksi pidana. “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000,” pungkasnya. (rok/nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button
Verified by MonsterInsights