IRT Beranak Empat Edarkan Sabu
TAK BERKUTIK: :LQ harus mempertangungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
KARAWANG, RAKA – Tujuh pake sabu diamankan dari seorang perempuan yang menjadi pengedar narkotika di Karawang Barat. Sabu yang sudah dikemas tersebut siap diedarkan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Rabu (11/12) lalu di sebuah rumah di Kertabumi Rawakuda, Kelurahan Karawang Kulon. Barang bukti yang diamankan sebanyak 7 paket 12,5 gram jenis sabu-sabu. “Barang bukti yang diamankan sebanyak 7 paket dengan berat 12,5 gram,” kata Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian, kepada Radar Karawang, Jumat (13/12).
Dikatakan Julian, tersangka diketahui bernama LQ (38) warga Kecamatan Karawang Barat. Penangkapan terhadap LQ bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Di wilayah tersebut diduga telah terkontaminasi penyalahgunaan peredaran gelap narkotika. “Informasi kami dapatkan pada 4 Desember. Penangkapan dilakukan pada 11 Desember,” paparnya.
Julian mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, perempuan beranak empat yang sehari-hari menjadi ibu rumah tangga (IRT) ini, mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial LV dengan cara dititip. LQ akan membayar kepada LV apabila narkotika golongan I jenis sabu itu sudah habis diedarkan. “LV belum tertangkap. Sementara LQ kami tangkap dan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Karawang beserta barang buktinya,” pungkasnya. (nce)