KARAWANG, RAKA- Istri Camat Purwasari diduga melakukan kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, setelah beredar video istri camat yang mengajak warga pilih salah satu paslon.
Camat Purwasari Muhana mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti bahwa istrinya melakukan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang. “Saya gak tahu kan saya engga tiap saat bareng istri, apalagi di acara-acara berbau politis saya gak boleh ikut,”terangnya, Selasa (12/11).
Dia pun bertanya seandainya istrinya melakukan kampanye apa salah? Sedangkan istrinya bukan Aparatur Sipil Negeri (ASN). “Istri saya IRT (ibu rumah tangga) bukan ASN,”jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang Ahmad Safei mengatakan, bahwa istri Camat Purwasari bukan termasuk orang yang dilarang berkampanye sesuai Undang-undang Pilkada Pasal 70 dan Pasal 71 sehingga pihaknya belum bisa mengkategorikan masuk ke dalam pelanggaran. ” Istri camat boleh mengikuti kampanye asalkan bukan orang yang dilarang dalam Undang-Undang Pemilihan Pasal 70 dan pasal 71,” terangnya.
Sedangkan perlu diketahui dalam UU Pilkada Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. (zal)