HEADLINEKARAWANG

Jaksa Cabut Tuntutan, Minta Valencya Dibebaskan

BAKAL BEBAS: Valencya alias Nengsy Lim usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, kemarin. Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum menarik tuntutannya dan meminta hakim untuk membebaskan terdakwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

KARAWANG, RAKA – Kasus hukum yang menimpa Valencya alias Nengsy Lim memasuki babak baru. Jika sebelumnya dituntut satu tahun penjara, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaksa penuntut umum menarik tuntutan bahkan meminta agar terdakwa kekerasan rumah tangga tersebut dibebaskan. Peristiwa hukum ini baru pertama kali terjadi di Indonesia. Itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11).

Dalam sidang tersebut, Syahnan Tanjung, JPU yang ditunjuk langsung oleh Kejagung menyatakan Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-undang No 16 tahun 2004 Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menyatakan terdakwa Valencya anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 ayat (1) jo pasal 5 huruf b UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi dari segala tuntutan,” ujarnya dalam sidang.

Tuntutan pidana yang dikemukakan dalam replik penuntut umum atas pledoi dari terdakwa maupun dari penasehat hukum Valencya yang dibacakan dan diserahkan pada sidang tersebut. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Sementara, hakim menyebutkan bahwa keputusan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/12) mendatang. Di tempat yang berbeda, Chan Yung Ching mantan suami Valencya membantah atas pemberitaan yang mengabarkan bahwa Velencya dituntut satu tahun karena memarahinya akibat sering mabuk. Menurutnya itu tidak benar. “Yang benar itu saya diusir dari rumah, dan tidak boleh lagi untuk bertemu dengan anak saya,” katanya kepada awak media.

Dikatakan Chan, awal mula pertengkarannya dengan Valencya itu berawal dari tahun 2017, dia merasa curiga karena Valencya diduga main serong dengan laki-laki lain. Kemudian, pertengkaran Chan dengan Valencya memuncak saat usaha yang dirintis oleh Chan itu selalu rugi. “Jadi persoalan sebenarnya itu karena persoalan keuangan. Kalau saya suka minum itu biasa, tapi Valencya dari awal kita menikah tidak pernah marahin saya, kenapa baru sekarang. Saya tidak pernah marah kepada ibu Valen, malah ibu Valen yang sering maki saya,” tuturnya.

Selain usaha yang dirintis oleh Chan saat ini, lanjutnya, sebelumnya Chan dan Valencya juga membuka usaha material. Menurut Chan, usaha material yang dijalankan oleh Valencya itu berasal dari uang asuransi anak Chan yang meninggal di Korea. Saat menikahi Valencya, Chan berstatus duda dengan anak tiga.
“Uang asuransi anak saya jika di rupiahkan sebesar 500 juta, dan uang tersebut dibuat usaha material dan buat ngontrak rumah saat itu. Dan sekarang usaha material mempunyai omzet 500 juta sampai 1 miliar per bulannya,” ungkap dia

Sehingga, Chan merasa heran jika dirinya dituntut karena telah menelantarkan Valencya. “Siapa yang ditelantarkan, usaha material dan tiga rumah jika dihitung aset tersebut bernilai hingga 30 miliar itu dikuasai oleh Valencya. Saya diusir hanya bawa baju dan mobil CRV berwarna hitam saja,” tambahnya.

Menurutnya, penjelasannya melalui media ini hanya untuk meluruskan yang selama ini ia anggap pemberitaan, dan tanggapan netizen terlalu memojokan dirinya. Kemudian ia juga menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan anaknya. “Saya hari ini cerita berdasarkan alat bukti yang sebenarnya. Saya mau ketemu anak saya, anak saya masih kecil, saya ingin damai usaha,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button