Jamaah Bayar Biaya Perjalanan Haji Hanya Rp56 Juta
KARAWANG, RAKA- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp93.410.286. Namun, calon jamaah hanya dibebankan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp.56.046.172.
Kepala Seksi Pemberangkatan Haji dan Umroh, Kementerian Agama Kabupaten Karawang Iwan mengatakan, keputusan biaya haji ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI untuk tahun 2024. BPIH tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp93.410.286. Namun, calon jamaah hanya dibebankan Bipih sebesar Rp56.046.172. “Ini tolong diluruskan, banyak masyarakat yang belum mengerti dikiranya biaya haji naik harus bayar 93,4 juta, padahal sebetulnya hanya dibebankan 60% yang harus dibayarkan oleh jama’ah,” katanya, pada Jumat (8/12).
Iwan menjelaskan, total nilai 93,4 juta itu 60 persen beban jamaah dan 40 persennya sekitar Rp37.360.114 dibiayai pemerintah. “40 persen itu nilai manfaat, kalau bahasa kitanya subsidi pemerintah. Jadi sebetulnya meringankan jamaah haji yang mau berangkat ke tanah suci,” terangnya.
Menurutnya, dari 40 persen nilai manfaat ini hanya dikhususkan bagi haji reguler. Jadi selain haji reguler seperti haji khusus ataupun furoda tidak mendapatkan keringanan tersebut. Selisih biaya haji reguler dengan haji khusus maupun furoda tetaplah jauh, sehingga kemungkinan turunnya jumlah pendaftar tidak akan terjadi.
“Kita jangan membicarakan akumulatif 93,4 juta, tapi beban yang harus dibayar masyarakat itulah yang jauh berbeda dengan haji khusus. 56 juta jauh sekali selisihnya dengan 200 – 300 jutaan,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyalah artikan kenaikan biaya haji, karena naik turunnya biaya haji selalu disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
“Yang namanya hajian itu setiap hajian regulasinya selalu berubah-ubah, karena dinamis menyesuaikan situasi dan kondisi. Tapi PHU juga berharap, mudah-mudahan untuk tahun-tahun yang akan datang ada penurunan biaya,” tutupnya. (zal)