HEADLINEKARAWANG

Jatah Buat Desa Naik

KARAWANG RAKA – Tahun ini, banyak kepala desa habis masa jabatannya. Namun, sebelum jabatannya ini berakhir, para kades yang sebagian besar akan mencalonkan lagi meminta agar anggaran untuk desa segera diturunkan. Kades berkilah, tidak ingin meninggalkan pekerjaan rumah (PR) sebelum lengser. “Nanti kita habis jabatannya sekitar Juli, bisa enggak dana transfer desa semuanya bisa cair lebih cepat dan prioritas?” tanya Kades Pagadungan, Kecamatan Tempuran, H Olim.

Menurut Olim, percepatan pencarian itu dimaksudkan, agar masa pemerintahan dan janji fisik kepada masyarakat bisa selesai sebelum habis. Sehingga, tidak ada kesan ditunda, pemerintahan siapa yang mengajukan dan masa pemerintahan siapa yang merealisasikan, karenanya percepatan ini penting agar fisik yang dijanjikan pada masyarakat bisa tuntas. Hanya saja keluhnya, percepatan ini kadang terkendala akibat Peraturan Bupati (Perbup) yang belum terbit di awal-awal tahun. “Kita gak mau saat pilkades dibilang masih punya PR yang belum dituntaskan, jadi percepatan ini penting,” katanya.

Kades Tempuran, Zaenal Romli mengatakan, pihaknya sepakat agar DPMPD bisa menggenjot percepatan realiasai dana transfer desa, baik ADD, Dana Desa maupun DBH terhadap desa yang kadesnya habis pada bulan Juli dan Desember tahun ini. Sebagai petahana yang mungkin nyalon lagi, tentu citra pembangunan ingin positif di masyarakat, sehingga terhindar dari anggapan negatif terhadap masa pemerintahannya jelang akhir jabatan. “Kalau bisa sebelum tanggal SK itu berakhir, realisasi itu sudah terlaksana semua,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPD Karawang Ade Sudiana mengatakan, dana desa paling cepat pengajuan di bulan Januari, namun jangankan dari desa, setingkat OPD juga kesulitan dalam pengajuan tepat waktu di awal tahun. Namun demikian, dana desa dianjurkan bisa cair bulan Februari ini dan paling lambat awal Juni, sementara untuk tahap 2, cair cepat adalah awal Maret dan paling lambat akhir Juni dan untuk tahap 3 paling cepat bisa cair bulan Juni.

Untuk itu, bagi kades yang berakhir jabatannya tahun ini sebenarnya sudah bisa merealisasikan tuntas dana desa, itupun dengan syarat pengajuannya tepat waktu dan realisasinya tepat sasaran. Namun demikian, jangan khawatirkan persoalan siltap, walaupun habis jabatan hak-hak kades dan pegawai desa tetap berjalan dan direalisasikan. “Tinggal Perdes Pilkades sesuaikan dengan siskudes, jangan khawatir kehilangan hak walaupun habis jabatan,” tandasnya.

Ade menambahkan, dana kolektif yang masuk ke desa tahun ini ada kenaikan, yaitu dari ADD Rp 167 miliar, kemudian dana desa Rp341 miliar, dana bagi hasil pendapatan daerah dan retribusi daerah (DBH PDRD) Rp112 miliar dan juga Bantuan Gubernur (Bangub) yang besarannya Rp127 jutaan per desa. Untuk itu, besarnya anggaran ini mohon untuk di jaga, direalisasikan dan dikawal semua pihak agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Semua mengalami kenaikan, jadi jaga amanah ini sesuai aturan,” tutupnya. (rud)

Related Articles

Back to top button