Jebolan Pesantren Jual Ganja
KARAWANG, RAKA – Memalukan. Jebolan pesantren yang seharusnya menebarkan ilmu agama, malah merusak moral dan kesehatan masyarakat. Dia adalah Dhian Gnasasientra Bayu Ary Sanjaya (20). Jebolan salah satu pesantren di Kabupaten Karawang, itu malah menjual ganja.
Hal itu diketahui setelah bandar ganja tersebut berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang di Badami. “Pelaku Dhian Gnasasientra Bayu Ary Sanjaya mengedarkan ganja di lingkungan dekat pesantren,” ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya kepada Radar Karawang, Senin (26/11) kemarin.
Kata Slamet, petugas menyita barang haram seberat 7 kilogram ganja dari tangan pelaku. “D lulus pesantren sekitar tahun 2012 dan tidak bekerja,” katanya.
Lanjut Slamet, pihaknya belum mengetahui apakah penyebaran narkoba jenis ganja itu diedarkan juga ke dalam lingkungan pesantren atau tidak. Hal tersebut masih akan didalami. “Ganja seberat 7 kilogram yang didapatkan menggunakan paket besar, itu dibuat per paket kecil terlebih dahulu untuk diedarkan,” ungkapnya.
Satu paket kecil ganja itu diedarkan dengan cara dijual Rp100 ribu per paket. Barang haram itu diperoleh tersangka dari pelaku lainnya berinisial BR, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.
Pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut baru dua kali, pelaku mengedarkannya dengan cara sistim tempel. “Paket kecil dijual Rp100 ribu dan untuk satu kilogram seharga Rp5 juta. Satu paket besar dijadikan paket kecil dan jadi 68 paket kecil. Biasanya saya tempel di Gapura Selamat Datang Karawang,” ujarnya. (apk)