KARAWANG, RAKA- Mengenai dugaan kepala desa di Kabupaten Karawang yang terlibat politik praktis, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang sangat menghormati setiap sistem dan aturan yang berlaku sehingga DPMD menyerahkan secara keseluruhan terhadap aturan.
Kepala DPMD Kabupaten Karawang Saefulloh melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Andry Irawan mengatakan, dalam sistem kepemiluan ada mekanisme pengawasan dan DPMD sangat menghormati mekanisme tersebut sehingga setiap keputusan diserahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang. “Kami serahkan semuanya kepada lembaga yang berwenang,” tegasnya, Senin (9/9).
Menurutnya, namun sesusai surat edaran bupati Nomor 141/6706/DPMD perihal netralitas kepala desa, anggota BPD (badan pemasyarakatan desa) dan perangkat desa dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024. “Kami mengimbau kepada kepala desa, anggota BPD dan perangkat desa untuk mengikuti dan mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku,” terangnya.
Dikatakannya, terkait dugaan pelanggaran larangan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa atau perangkat desa. Maka hal tersebut tidak bisa ditentukan begitu saja karena harus penelaahan lebih lanjut. “DPMD akan menindak lanjuti setiap aduan atau informasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (zal)