PEMANTAPAN: Siswa mengikuti pemantapan sebelum mengikuti uji kompetensi di sekolah.
Sekolah Diminta tak Bebani Orang Tua Murid
KARAWANG, RAKA – Menjelang tahun ajaran baru, sekolah di Karawang tidak boleh melakukan berbagai pungutan atau memaksa orang tua siswa membeli buku seperti Lembar Kerja Siswa (LKS). Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang akan menindak tegas sekolah yang terbukti melakukan pungutan dengan alasan apapun. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Karawang Aep Syepuloh saat membuka seminar Batasan Pungutan Liar yang diselenggarakan Masyarakat Anti Pungutan Liar (MAPI) di Resinda Hotel Karawang, Kamis (27/5). “Apalagi dalam situasi Covid- 19 saat ini, orang tua siswa tidak boleh dibebani oleh biaya sekolah yang tinggi,” katanya.
Aep meminta pihak sekolah tidak asal memungut biaya kepada orang tua siswa seperti pembelian buku LKS misalnya. Karena pembelian buku LKS itu masuk dalam kategori pungli dan tidak boleh dilakukan oleh sekolah. “Kasihan masyarakat jika untuk menyekolahkan anak menjadi beban berat buat mereka. Makanya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan,” ujarnya.
Menurut Aep, setiap kali masuk tahun ajaran baru selalu saja pihak orang tua mengeluhkan adanya pungutan dari sekolah. Dalam beberapa kasus, Pemda Karawang masih memberikan toleransi, seperti pengadaan pakaian seragam olahraga misalnya. Namun untuk hal lain seperti pembelian buku LKS sebaiknya ditiadakan. “Kami ingin sekolah bisa melaksanakan keinginan kita. Tadinya semua kepala sekolah mau kita kumpulkan, tapi karena masih Covid-19 ya perwakilannya saja,” katanya.
Dikatakan Aep, Pemda Karawang telah menganggarkan biaya melalui APBD untuk dunia pendidikan sebesar 30 persen. Seluruh biaya operasional pendidikan sudah masuk dalam anggaran APBD. “Jadi sekolah tidak seharusnya meminta biaya tambahan dari orang tua atau siswa itu sendiri,” tandasnya.
Aep juga menambahkan, Karawang memiliki program beasiswa Karawang Cerdas untuk siswa SMA, SMK, MA dan mahasiswa sebesar Rp30 miliar. Untuk siswa SMA mendapatkan bantuan beasiswa sebesar Rp1,2 juta per tahun, sedangkan mahasiswa diberikan sebesar Rp12 juta pertahun.
Selain itu, ada tambahan penghasilan untuk seluruh guru baik PNS maupun honorer. Guru PNS mendapat tambahan Rp500 ribu per bulan, dan guru honorer disesuaikan dengan masa kerja mulai dari Rp400 ribu sampai Rp1 juta serta pendapatan dari kepala sekolah Rp1 juta. “Itu membuktikan kita konsen dengan dunia pendidikan,” ucapnya.
Menurut Aep, keberadaan Forum Masyarakat Anti Pungutan Liar (MAPI) ini diharapkan bisa memberikan sosialisasi kepada para guru dan kepala sekolah, agar saat mengambil kebijakan tidak salah langkah, yang bisa menyebabkan kebijakan tersebut tersandung oleh hukum. “Kadang guru dan kepala sekolah sering dilema ketika membuat kebijakan soal anggaran pendidikan di sekolahnya. Kedepan pemda akan bekerjasama dengan MAPI Jawa Barat terkait pemberantasan pungli daerah,” pungkasnya. (nce)