HEADLINEKARAWANG

Jumlah Buruh Kerja di Pabrik Dibatasi

KARAWANG, RAKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang meminta perusahaan untuk tidak main-main dengan penyebaran virus corona. Akibatnya 10 perusahaan direkomendasikan akan dicabut Izin Operasional dan Mobilitasnya (IOM) karena karyawan dari perusahaan tersebut ada yang terkonfirmasi virus corona, tapi pihak perusahaan tidak berkoodinasi dengan gugus tugas Covid-19.

Kepala Disperindag Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, rekomendasi ini sebagai terapi kejut bagi perusahaan yang main-main dengan Covid-19.
“Aspek yang ditutup-tutupi itu kadang mereka (perusahaan) tidak mau beresiko, tapi ini menyangkut keselamatan pekerja,” jelasnya kepada Radar Karawang, Senin (11/1).

Selain itu, dengan keterbukaan informasi dari perusahaan yang kedapatan karyawannya terkonfirmasi corona, kata Suroto, akan lebih mudah lagi bagi Gugus Tugas Covid-19 untuk melakukan tracking. Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan surat edaran bupati Karawang, bahwa perusahaan wajib melapor jika ada pekerja yang terpapar maupun dalam penanganan virus corona.

Ia melanjutkan, pekerja di semua perusahaan ini akan mulai dibatasi. Pemerintah Kabupaten Karawang akan memberlakukan batas jumlah pekerja di pabrik yakni 25 persen dan 75 persennya bekerja di rumah. “Tapi masih menunggu tanda tangan bupati,” ujarnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Fitra Hergyana mengatakan, pihaknya meminta perusahaan tidak menutup mulut jika ada karyawannya yang tertular virus corona. Hal itu disampaikan dalam rapat virtual antara Gugus Tugas Covid-19 atau Forkopimda dengan Apindo.
“Pihak perusahaan jangan menutup-nutupi kalau ada pasien yang terkonfirmasi postif, tapi harus lapor ke Satgas Covid-19 atau Dinas Kesehatan,” katanya. (mra)

Related Articles

Back to top button