METROPOLIS
Trending

Kades Boleh Hadiri dan Foto Bareng Calon Kepala Daerah

KARAWANG, RAKA- Kepala desa dapat menerima dan memberikan sambutan ketika pasangan calon bupati dan calon wakil bupati datang ke wilayahnya, asalkan tidak memberikan dukungan atau simbul dukung terhadap calon tersebut serta semua calon harus diterima secara adil.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Ahmad Safei mengatakan, bahwa kepala desa dapat menerima pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sedang datang ke wilayah ketika terdapat kegiatan. “Kepala desa juga boleh memberikan sambutan, asalkan tidak memberikan dukungan serta mengajak masyarakat untuk memilih calon tertentu serta tidak boleh memberikan simbol dukungan,” terangnya, Senin (9/9).

Dia menjelaskan, kepala desa pun harus menerima semua calon yang datang sehingga jangan sampai hanya menerima salah satu calon saja. “Kalau kepala desanya hanya menerima satu calon saja itu tidak diperbolehkan, harus adil semua harus diterima dan diperlakukan sama,” ujarnya.

Menurutnya, ada pun kepala desa yang berfoto dengan pasangan calon tidak dapat dikatakan memberikan dukungan, karena bisa saja foto tersebut diambil pada saat kepala desa dan pasangan calon bertemu di luar secara tidak sengaja. Namun, foto seperti itu harus dihindari oleh kepala desa, karena terkadang asumsi di luar itu lain. “Makanya foto bareng itu harus dihindari dikhawatirkan itu menyimbolkan, kecuali photo bareng, ada dua kandidat yang sama. Pada intinya kepala desa tidak boleh melakukan politik praktis,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights