KARAWANG

Kampanye di Lembaga Pendidikan Maksimal 1.000 Orang

KARAWANG, RAKA – Kontestan pemilu diperbolehkan mengadakan kampanye di lembaga pendidikan maupun fasilitas milik pemerintah. Hanya saja, ada sejumlah prosedur yang mesti ditempuh sebelum kampanye digelar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Mari Fitriana menyampaikan untuk calon legislatif diperbolehkan menggunakan fasilitas pendidikan dan pemerintah untuk tempat kampanye. Meski begitu terdapat aturan yang wajib ditaati berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Ia menyebutkan kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintahan diwajibkan telah memperoleh izin dari pemilik fasilitas. “Prosedur kampanye bagi caleg di lingkungan pendidikan dan pemerintah yang diperbolehkan merujuk pada PKPU Nomor 20 tahun 2023 itu mereka harus memiliki izin dari yang punya tempat, kalau kampus itu izin dari rektor atau direkturnya. Di wilayah pemerintah harus ada izin dari pemerintah baik itu pemerintah daerah, kecamatan atau desa,” ujarnya, Rabu (29/11).
Syarat yang lain, lanjut Mari, berupa surat tembusan kepada pihak kepolisian dan Bawaslu. Selain itu mengirimkan juga surat tembusan kepada Kementerian Pendidikan dan Kementrian Dalam Negeri. Ia juga menjelaskan, tidak diperbolehkan menggunakan atribut apapun ketika melakukan kampanye di dua fasilitas itu. “Lalu harus ditembuskan juga ke kepolisian dan Bawaslu. Di wilayah pendidikan harus ada surat tembusan ke Kemendikbud dan untuk fasilitas pemerintah untuk Kemendagri. Di sarana pendidikan dan pemerintah disebutkan juga dilarang membawa atribut, baik itu atribut yang di pakai atau yang di bawa. Kalau dari KPU sudah menginformasikan kepada pihak LO partai politik, kami harap tidak terjadi pelanggaran. Kalau ada pelanggaran sudah menjadi wewenang Bawaslu untuk mengambil tindakan,” tambahnya.
Sistem kampanye yang diperbolehkan untuk dua fasilitas ini hanya berupa pertemuan terbatas seperti seminar dan diskusi. Massa yang diperbolehkan hanya sebanyak 1.000 orang. “Hanya pertemuan terbatas saja jadi semacam seminar atau diskusi. Kalau masa merujuk di PKPU 15 tahun 2023 pertemuan terbatas tingkat kabupaten itu maksimal hanya 1000 orang kalau di atas ini dilarang. Caleg hanya boleh memanfaatkan tempat kampanye di lingkungan pemerintahan dan kampus hanya di perbolehkan pada saat Sabtu dan Minggu. Kita sarankan menggunakan lapangan saja untuk di tempat pemerintahan, untuk menghindari kecemburuan dari setiap partai,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button