METROPOLIS

Kantor Hukum R Dian Abadi Tangani Dugaan PHK Sepihak Karyawan BRI KCP Depok

KARAWANG, RAKA- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk KCP Depok diduga telah melakuan PHK secara sepihak terhadap karyawan FrontLiner-Teller bernama Ayudhia Hasibuan.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2019 berdasarkan surat dengan Nomor B.3044/KC-XIV/LYI/11/2019, tertanggal 29 November 2019, perihal surat pemberitahuan, yang isinya menyampaikan bahwa TMT 1 Desember 2019 penugasan Ayudhia Hasibuandi KCP BRI Margonda telah berakhir. Setelah itu, pada tanggal 25 November 2019 PT Bank Rakyat Indonesia Tbkmengeluarkan Surat Keterangan dengan No. B. 2991/KC-XIV/LYI/11/2019 yang isinya menyatakan Ayudhia Hasibun telah bekerja di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Kantor Cabang Depok, sejak tanggal 1 Desember 2012 sampai dengan 01 Desember 2019 dengan posisi terkahir sebagai Pekerja Kontrak Frontliner Teller, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk KCP Margonda Kantor Cabang Depok.

Ayudhia Hasibuaan merasa tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Untuk mengatasi persoalan ini, Ayudhia kemudian meminta Kantor Hukum R. Dian Abadi & Partners Karawang untuk membantu menangani kejadian yang menimpa dirinya. Melalui kuasanya, R. Dian Abadi, mengatakan bahwa sebenarnya kliennya sudah meminta secara baik-baik kepada BRI agar membayar uang pesangonnya sesuai dengan aturan, namun karena tidak ada tanggapan, maka kliennya sendiri mengadu kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Depok. “Setelah melalui proses mediasi, maka mediator memberikan anjuran agar perusahaan membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan perhitungan masa kerja 4 tahun dipotong masa kontrak,” paparnya.

Melihat hasil mediasi, pihaknya menolak terhadap anjuran tersebut. “Kami beranggapan bahwa permasalahan disana adalah bukan masalah pelanggaran PKWTnya, tetapi Pihak BRI salah dalam menerapkan aturan PKWT yang menurut kami bahwa untuk pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan PKWT tetapi PKWTT,” paparnya.

R. Dian mengatakan bahwa yang menjadi dasarnya saat ini yaitu pekerjaan yang tidak sekali selesai dan tidak sementara. Pekerjaan yang tidak selesai dalam 3 tahun.
Pekerjaan yang tidak bersifat musiman. Pekerjaan yang tidak berhubungan dengan produk baru. “Dengan demikian pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan PKWT/kontrak melainkan PKWTT/tetap. Hal ini jelas melanggar Pasal 59 Ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003,” paparnya.

Saat ini, tambahnya, kasus ini sudah sampai pada replik, dimana tergugat dalam hal ini BRI melakukan beberapa eksepsi, yang salah satu diantaranya adalah pengadilan tidak berwenang mengadili. “Atas dasar eksepsi tersebut, kami sudah menyiapkan bukti-bukti surat yang diminta oleh hakim untuk diperlihatkan pada sidang 14 April 2021. Kami berharap bahwa keadilan ini benar-benar milik kliennya dan perselisihan ini segera berakhir dan Bank BRI membayar kewajiban terhadap klien kami,” pungkasnya.(asy)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights