KARAWANG

Kantor Korwilcambidik Tirtamulya Dibuka Lagi

Buntut Konflik Kepentingan Pemilihan Plt. Kepala Sekolah

TIRTAMUlYA, RAKA- Kantor Koordinator Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik) Kecamatan Tirtamulya yang sebelumnya dilakukan penyegelan kini sudah dibuka kembali oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang serta Ketua PGRI Cabang Tirtamulya. Ketua Korwilcambidik Kecamatan Tirtamulya Asep Suhendi mengatakan penyegelan sepihak yang dilakukan oleh seseorang dapat berujung pada tindakan pidana.
Asep Suhendi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Penyegelan sepihak yang dilakukan oleh seseorang dapat berujung pada tindakan pidana dan jika merujuk ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah Ketua Pengadilan Negeri, bukan ormas atau orang perorangan. “Ya (segel kantor Korwilcambidik sudah dibuka) cuma saya bingung, maunya sih pindah ke kecamatan itu lebih baik, karena kurang nyaman misalnya benerin sanyo dua kali terus ada yang maling, tetapi lapor ke Polsek hanya dibuat surat kehilangan upaya untuk penyelidikan kurang respon harus ada ini itu seperti bukti pembelian sanyo dan lain-lain,” terangnya.
Asep menjelaskan, usulan resmi Korwilcambidik untuk Plt. Kepala Sekolah Dasar (SD) Parakanmulya I jatuh kepada Ade Sutisna Wijaya, karena itu sesuai regulasi dan tupoksi dirinya dan Ketua PGRI Cabang Tirtamulya apakah pimpinannya sehingga dia harus mengikutinya. Dia dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Karawang telah bersepakat yang diusulkan itu sesuai dengan kinerja yang baik. “Kalau mau bantu tolong dampingi ke Kadis usulan Ade Sutisna udah tepat, jangan dukung yang diusung oleh Jaka (Ketua PGRI Tirtamulya) itu sifatnya pemaksaan offside. Jangan gagal faham harus seiring dengan regulasi gitu,” tuturnya.
Asep menjelaskan, dalam berita acara pembukaan segel yang ditandatangani diantaranya oleh Ketua PGRI Kabupaten Karawang dan Ketua PGRI Cabang Tirtamulya itu berisi pertama mengubah Plt. SDN Parakanmulya I yang diusulkan atas nama Ade Sutisna Wijaya diganti menjadi Dedi Supriadi (Ketua K3S Kecamatan Tirtamulya, kedua hal itu dilakukan sebagai poros tengah untuk Plt di SD Parakanmulya I, ketiga ada pun Plt SD Tirtasasi III yang dijabat Dedi Supriadi diganti oleh Linda Wati Hasanah, dan keempat apabila disetujui, maka segel kantor Korwilcambidik Kecamatan Tirtamulya akan dibuka. “Ya, saya tolak. Di situ (berita acara) tidak ada nama dan tanda tangan saya. Itu berita acaranya merusak draf yang sudah diusulkan ke Disdik yang tidak ada masalah tanpa ijin Korwil Tirtamulya yang definitif. (untuk Plt. nanti ) seharusnya Ade Sutisna Wijaya sesuai harapan semua pihak, guru Parakanmulya 1, korwil dan dinas dan (untuk hasilnya) gak tahu Disdik mudah-mudahan gak berubah ajeg kadisnya jadi nanti tunggu SK yang sah tanggal 01 Juli 2024,”tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Ketua PGRI Kabupaten Karawang Uyat mengatakan, dirinya membenarkan bahwa pihaknya telah membuka kembali segel kantor Korwilcambidik Kecamatan Tirtamulya. “Ya, kantor Korwilcambidik Kecamatan Tirtamulya sudah kembali dibuka,” terangnya. (zal)

Related Articles

Back to top button