METROPOLIS

Karawang Masih jadi Pasar Peredaran Narkoba
Sepanjang 2023 Ada 1.499 Kasus

KARAWANG, RAKA – Wilayah Kabupaten Karawang masih menjadi sasaran peredaran narkoba. Sepanjang tahun 2023, ada 1.499 kasus tindak pidana narkoba. Meski masih terbilang banyak, namun jumlah ini turun 3 persen dibanding tahun 2022.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan ada sebanyak 1.499 kasus tindak pidana. Selanjutnya untuk penyelesaian perkara juga mengalami penurunan sebanyak 3 persen dari tahun sebelumnya. “Tindak pidana yang terjadi di tahun 2023 itu mengalami penurunan sebanyak 3 persen dibandingkan tahun 2022. Di tahun 2023 sebanyak 1.499 menurun sebanyak 130 kasus dari tahun 2022. Kemudian untuk penyelesaian perkaranya mengalami penurunan juga sebanyak 3 persen. Di tahun 2022 ada 1.753 dan di tahun 2023 ada 1570 kasus” ujarnya Jumat (29/12)
Tidak hanya tindak pidana saja, namun Polres Karawang juga menangani kasus penyalahgunaan narkoba. Tahun 2023 lalu ada sebanyak 145 perkara yang sudah ditangani oleh kepolisian. Tersangka yang telah ditangkap sebanyak 166 orang. Tidak hanya itu sudah ada 64 orang yang telah dilakukan rehabilitasi dari Polres Karawang. “Kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2023 untuk perkara yang ditangani mengalami peningkatan cukup signifikan. Di tahun 2022 ada 118 perkara dan di tahun 2023 ada 140 perkara. Penyelesaian tindak pidana narkoba mengalami peningkatan 11,72 persen dengan jumlah kasus di tahun 2022 ada sebanyak 128 perkara dan di tahun 2023 ada 145 kasus dengan penanganan tersangka 166 dan di rehabilitasi sebanyak 64 orang,” tambahnya.
Penjualan narkoba di tahun 2023 dilakukan melalui berbagai cara. Bahan baku pembuatan narkoba jenis ganja sebanyak 8 kilogram, sabu-sabu sebanyak 994,16 gram. Kemudian untuk jenis tembakau sebanyak 2,007,07 gram dan untuk total psikotropika sebanyak 264.749 butir. “Ada beberapa modus penjualan melalui transaksi secara langsung, dengan kurir, lewat media sosial. Untuk bahan baku narkoba jenis ganja total selama 1 tahun itu ada sekitar 8 kilogram yang sudah kami sita, tembakau gorila ada 2,007,07 gram kemudian untuk narkoba jenis sabu-sabu ada sebanyak 994,16 gram. Kemudian psikotropika jumlah yang disita ada 569 butir dari berbagai jenis psikotropika. Obat keras tertentu yang menjadi fokus kami itu mengalami peningkatan siginifikan dengan total barang bukti yang sudah di sita ada 264.749 butir salah satu lingkaran besarnya ketika melakukan penangkapan ada dari sinditan Aceh yang ada di Bekasi,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights