HEADLINEKARAWANG

Kasus Bisnis Suara Caleg Dilaporkan ke KPU Jabar

KARAWANG, RAKA – Sejak mencuatnya kasus dugaan penerimaan uang haram dari caleg Perindo, oknum anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang berinisial AM jarang ngantor. Dia terakhir ngantor pada Kamis (13/6) lalu. Informasi terbaru, AM dikabarkan sedang sakit.

Kini kasus dugaan penerimaan uang dari salah satu caleg Perindo yang juga melibatkan 12 oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut dibawa ke KPU Provinsi Jawa Barat. Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengatakan, pihaknya telah memanggil 12 ketua PPK yang diduga terlibat praktik haram tersebut, Senin (17/6), namun dua orang ketua PPK tidak hadir. Begitupun oknum komisioner KPU berinisial AM, juga tidak hadir. “Tadi yang datang 10 (orang). Ketua PPK Karawang Barat dan Telukjambe Barat tidak datang,” kata Farid, kepada Radar Karawang.

Farid bahkan membenarkan soal adanya 12 ketua PPK yang menerima aliran duit haram dari caleg DPR RI bernama EK Budi Santoso. “12 PPK memang benar menerima aliran dana pada tanggal 15 April 2019 dari salah satu caleg, namun tidak sampai 100% dan hanya 60%,” ujarnya.

Miftah menjelaskan, uang yang diterima para ketua PPK itu bukan untuk mengubah suara caleg. Melainkan untuk mengajak keluarga dan tetangga agar mencoblos salah satu caleg. “Tidak ada satupun suara yang diubah dari rekapitulasi kecamatan sampai provinsi,” kata farid.

Hasil dari pemanggilan dari 10 ketua PPK itu, lanjut Farid, akan ditindaklanjuti dan dibawa ke pimpinan KPU Provinsi Jabar. Untuk selanjutnya dia akan sampaikan seutuhnya hasil dari proses pemanggilan PPK yang dilakukan, kepada pimpinan KPU di Jawa Barat untuk kemudian dikaji bersama. “Jam 4 sekarang kami ditunggu di KPU Provinsi. Nanti kami akan kaji bersama akan seperti apa nanti dari hasil proses pengkajian pimpinan di Jawa Barat,” ujarnya.

Sementara komisioner KPU berinisial AM, hingga saat ini sudah jarang masuk ke kantor dan tidak bisa dihubungi. “Informasi terakhir yang bersangkutan sedang kurang sehat. Terakhir ngantor hari Kamis (13/6),” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Pemuda Muhammadiyah Karawang Gustiawan MA mengatakan, pihak-pihak terkait yang memiliki bukti yang cukup, sebaiknya menempuh jalur yang semestinya agar dapat diselidiki dan ditelusuri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami mendorong pihak-pihak manapun untuk mengungkap kasus ini dengan terang agar tidak menjadi bola liar yang merugikan dan atau mungkin menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Namun begitu, sesuai dengan asas hukum yang berlaku di negara ini, diharapkan semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah atas kelakuan oknum-oknum tersebut. “Kasus ini adalah menyangkut personal atau oknum dan sebaiknya tidak dikaitkan dengan lembaganya secara keseluruhan,” ucapnya. (nce/pj)

Related Articles

Back to top button