KARAWANG, RAKA – Kasus dugaan ajakan money politic atau politik uang oleh Lurah Plawad dihentikan oleh Panwascam Karawang Timur, setelah melakukan penelusuran selama 7 hari dan tidak temukan pelanggaran.
Ketua Panwascam Karawang Timur, Gina Fitriana menyatakan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dengan memanggil saksi dan Lurah Plawad, maka Panwascam menghentikan dugaan kasus ajakan money politic yang dilakukan oleh Lurah Plawad. “Kita telah mengkaji ternyata menurut kesaksian ternyata karakter Lurah Plawad suka bercanda dan berbicara ceplas ceplos dan tidak melihat momen serta tempatnya tetapi di sana tidak ada kegiatan kampanye, tidak ada atribut kampanye dan kehadiran dari masing-masing paslon sehingga dihentikan,” ujarnya, Senin (11/11).
Gina memaparkan, dugaan ajakan politik uang ini berawal informasi dari salah satu rekan media. Namun, saat proses penelurusan rekan media tersebut tidak ingin datang ke kantor Panwascam untuk memberikan penjelasan secara detail. “Kaitan statement lurah setelah dikaji tidak menyinggung siapapun.
Sudah dilakukan pemanggilan dua orang saksi dari panitia dan ketua RW setempat. Informasi awal diperoleh dari media dan telah meminta keterangan lebih detail dari yang bersangkutan tetapi justru tidak hadir saat dilakukan pemanggilan. Surat pemberhentian kami keluarkan pada Kamis (7/11). Setelah melakukan penelusuran selama 7 hari, terkait kenetralitasan beliau tidak ada unsur pelanggaran apapun,” tambahnya.
Sementara itu Lurah Plawad, Ropiudin meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas candaan yang dilontarkan beberapa waktu lalu. Ia mengungkapkan ucapan tersebut hanya sebatas kata bercanda dan tidak terdapat unsur pelanggaran apapun.
“Adanya kasus kemarin, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Plawad dan kepada Paslon 01 serta 02. Saya tidak menggiring kepada salah satu pasangan calon, hanya bercanda dan menghibur masyarakat supaya gembira maka dari itu tidak dilanjutkan penyelidikan dari panwascam serta dinyatakan tidak masuk ke dalam pelanggaran,” ungkapnya.
Meski surat telah dikeluarkan setelah 7 hari melakukan penelusuran, namun dirinya baru mengambil surat tersebut 2 hari kemudian. Melalui kejadian ini dirinya menjadi hati-hati dalam mengeluarkan kata bercanda. “Kurang lebih selama 7 hari kasus ini dihentikan, surat diambil dua hari setelah adanya informasi.
Alhamdulillah bersyukur karena dari ini bisa instrospeksi agar tidak boleh bercanda dalam kaitan dengan pilkada, kalau ada kegiatan di masyarakat hanya memberikan edukasi agar menggunakan hak pilih di TPS masing-masing,” tutupnya. (nad)