KARAWANG, RAKA- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Karawang meningkat. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mencatat tahun ini sebanyak 40 anak menjadi korban kekerasan seksual.
Kepala bidang pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak DP3A Kabupaten Karawang Hesti Rahayu mengatakan, bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Karawang meningkat dari pada tahun sebelumnya. Tahun ini kasus kekerasan terhadap anak mencapai 40 kasus sedangkan tahun lalu hanya mencapai 39 kasus. “Di tahun ini kekerasan seksual untuk korban anak laki-laki 14 orang serta anak perempuan 26 orang.
Kasus kekerasan seksual kebanyakan dilakukan oleh orang terdekat korban, biasanya keluarga korban, orang tua korban, orang tua sambung korban dan tetangga korban. Penyebabnya yang paling banyak terjadi karena terpapar pornografi dan media sosial,” tuturnya, Selasa (10/9).
Hesti menjelaskan, jika terjadi kasus kekerasan seksual maka korban atau keluarga korban diminta untuk menulis laporan dalam bentuk Surat Tanda Terima Laporan (STTL) yang kemudian akan mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan korban seperti dampingan psikologis, hukum, rohani, mediasi serta rujukan. “Untuk mencegah terjadinya kasus ini, salah satunya kami telah melakukan diseminasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ke sekolah, pesantren, perusahaan, desa atau kelurahan dan kecamatan,”ujarnya.
Menurutnya, pihaknya juga melakukan pembuatan dan penempelan poster dan billboard pencegahan kekerasan di desa-desa, perusahaan, sekolah dan sosialisasi di media sosial DP3A Karawang. “Saya berpesan kepada masyarakat untuk mengawasi dan memantau pergaulan serta perkembangan anak, khususnya memantau aktivitas sosial media dan game online serta untuk memberi pengetahuan pada anak apabila melihat, mendengar, dan mengalami kekerasan untuk berani melapor,” tutupnya. (zal)