Kejari Kembalikan Uang Dugaan Kasus Korupsi Ratusan Juta
KARAWANG, RAKA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berhasil menyelamatkan kerugian uang negara ratusan juta hasil penyitaan dugaan korupsi yang selama ini telah terjadi di Kabupaten Karawang.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Karawang Martha Parulina Berliana menyampaikan, dalam memperingati Hari Anti Korupsi sedunia 2021 ada 2 kegiatan yang dilaksanakan. “Yang pertama pengembalian kerugian uang negara pada kasus dugaan Korupsi SMKN 2 Karawang, dan pengembalian uang kasus dugaan Korupsi Dinas Kelautan dan pengairan, ” katanya kepada media, saat memperingati Hari Anti Korupsi Seduinia, Jumat (10/12).
Dalam kegiatan ini, Kejari Karawang mengembalikan uang kepada Kepala SMKN 2 Karawang sebesar 250 juta rupiah atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS, peningkatan managemen mutu sekolah dan dana Bantuan Pendidikan Penengah Universal (BPMU) anggaran 2015- 2016 yang dilakukan terdakwa ES (kasusnya sudah ingkrah) selaku bendahara SMKN 2 Karawang. Kemudian kepada Kepala BPKAD Karawang sebesar 35.850.000 rupiah atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi dari pekerjaan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat berupa kapal penangkapan ikan beserta mesin dan alat tangkap ikan yang berlokasi di Kecamatan Pakisjaya,Cibuaya, Cilebar, dan Cilamaya wetan.
Marta mengajak agar seluruh elemen masyarakat, khususnya peran serta media bagaimana bisa mencegah terjadinya tindak pidana kasus korupsi. “lebih bagus mencegah daripada mengobati, kita lebih mengedapkankan pada pencegahannya dan mengembalikan uang negara nya, karena ternyata selama ini sangat tidak efektif banyak sekali uang negara yang dipergunakan untuk menangani tindak pidana korupsi tetapi pengembalian kerugiannya tidak ada, disini saya berharap peran kawan-kawan sangat besar bagaimana caranya untuk bisa melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, ” pungkasnya. (asy)