METROPOLIS

Komplotan Curanmor Karawang Beraksi di Tangerang

BUKTI PENCURIAN: Kapolres Kombes Pol Deonijiu De Fatima Bersama Kapolsek Teluknaga AKP Antonius menyerahkan kembali motor yang sempat dicuri para pelaku kepada pemiliknya langsung di Mapolsek Teluknaga.

KARAWANG, RAKA – Sepak terjang komplotan curanmor asal Karawang ternyata merambah ke luar kota. Itu terungkap saat Polsek Teluknaga, Tangerang melakukan eskpose penangkapan empat pelaku curanmor asal Karawang. Diketahui, keempatnya merupakan kelompok Karawang yang beraksi di wilayah Teluknaga dengan menjebol kunci motor dengan kunci T. Aksi keempat tersangka berakhir, setelah salah satu korban Komariah melaporkan aksi empat tersangka ke Polsek Teluknaga, karena sepeda motor miliknya hilang setelah diparkir di salah satu ruko di wilayah Teluknaga. Keempat tersangka tersebut diantaranya berinisial SH, DD, RS, dan ST.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijio De Fatima mengatakan, empat tersangka ini diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kecamatan Teluknaga, mereka berasal dari Karawang dan melakukan aksi pencurian sepeda motor yang selanjutnya motor tersebut dibawa ke Karawang. “Hasil laporan korban, kemudian dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polsek Teluknaga. Mereka diamankan di sebuah rumah kontrakan, dalam penangkapan ditemukan ada 6 unit sepeda motor hasil kejahatan mereka,” ujarnya.

Deonijio menambahkan, mereka melakukan aksinya dengan memantau situasi lokasi kejadian, setelah aman mereka bergerak dan menjebol rumah kunci sepeda motor dengan kunci L dan kunci T yang telah mereka siapkan. “Mereka sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian. Sejauh ini, ke empat tersangka bukan residivis. Tetapi, sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Teluknaga sejak Juni awal sampai Juli,” paparnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, kendaraan yang mereka curi sesuai dengan pesanan di Karawang, setelah dicuri motor tersebut langsung dibawa untuk dilakukan transaksi jual beli, karena ada penadah di sana. “Mereka jual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebenarnya ada lima tersangka. Satu orang tersangka berinisial AM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polsek Teluknaga,” ungkapnya.

Deonijio mengungkapkan, ke empat tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Semuanya sudah diamankan di Polsek dan sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Untuk kendaraan yang diamankan, langsung kami kembalikan kepada pemilik kendaraan, dan saya berpesan agar masyarakat tetap wasapada di tengah pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat, karena kejahatan bisa kapan saja ada,” tutupnya. (psn/tek)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights