KARAWANG, RAKA– Bagi koperasi yang tidak membuat surat pernyataan mandiri akan dapat dibubarkan oleh masyarakat dan Satpol PP.
Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penilaian Koperasi, Diah Mira Desi mengatakan saat ini pihak Dinas Koperasi sedang melakukan penataan ulang untuk koperasi yang berada di wilayah Karawang.
Penataan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pengawasan Sektor Keuangan. Melalui penataan tersebut akan di data jenis koperasi open loop dan close loop. Setiap pengurus koperasi pun wajib membuat surat pernyataan mandiri hingga akhir Desember 2024.
“Koperasi yang belum melakukan pernyataan mandiri melalui aplikasi One Data System (ODS) akan menghadapi konsekuensi serius. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, koperasi dapat dibubarkan atau dibekukan izin operasionalnya oleh penegak Perda,” ujarnya Senin (11/11)
Selain itu untuk program yang akan dilakukan bagi koperasi di tahun 2025 berupa pembangkitan kembali Program Koperasi Pinjaman Lunak Warga Karawang (Kopi Luwang). Sejak tahun 2024 program tersebut terhenti akibat adanya penataan koperasi. Ia menyebutkan program tersebut akan diaktifkan setelah penataan selesai dilakukan.
“Pada tahun 2025, kami akan melanjutkan program Kopi Luwang dengan inovasi baru,” jelasnya
Kemudian akan mewajibkan pelaksanaan kegiatan sosial bagi seluruh pengurus koperasi di Karawang. Kegiatan sosial ini dapat berupa pelaksanaan sunatan masal. Meski begitu untuk jenis kegiatan akan disesuaikan dengan masing-masing pengurus koperasi.
“Inovasi lainnya akan ada kegiatan sosial seperti sunatan masal. Besok saya akan rapat dengan pengurus koperasi untuk menentukan jenis kegiatan sosial yang akan mereka lakukan,” terangnya
Dirinya menegaskan bagi seluruh pengurus koperasi untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban. Hingga sekarang koperasi yang telah melakukan RAT sebanyak 300 hingga 400 unit.
“Kami akan terus melakukan pengawasan kepada setiap koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan agar dapat diandalkan oleh masyarakat,” tutupnya.(nad)