KPU Tetapkan Tiga Pasang Calon
PLENO KPU: Komisioner KPU Kabupaten Karawang tetap tiga orang pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Karawang.
Pengundian Nomor Urut Tanpa Kerahkan Massa
KARAWANG, RAKA – Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati di pilkada serentak 2020 dinyatakan memenuhi syarat dan resmi menjadi pasangan calon untuk berkompetisi meraih simpati masyarakat saat pencoblosan yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.
Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati ini digelar secara terbatas di Kantor Aula KPU Karawang dan dihadiri oleh perwakilan dari Polres Karawang, Dandim 0604, Kejari, Pengadilan Negeri, Bawaslu, Liaison Official (LO) dan perwakilan gabungan partai politik pengusung. Sementara, semua bapaslon tidak dihadirkan hanya mengikuti melalui meeting.
Penetapan bapaslon berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 461/HK.04.1- Kpt/3215/KPU-Kab /IX /2020 tentang penetapan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2020. Tiga pasangan calon tersebut yaitu Cellica Nurrachadiana – Aep Syaepuloh, yang diusung partai Demokrat, PKS, Golkar dan Nasdem. Yesi Karya Lianti – Ahmad Adly Fayruz diusung PDI Perjuangan, PPP, PAN dan PBB. Kemudian pasangan calon Ahmad ‘Jimmy’ Zamakhsyari – Yusni Rinzani diusung Gerindra, PKB dan Hanura.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid mengatakan, pada tahapan pendaftaran yang dilaksanakan pada 4-6 Sepetember lalu, ada tiga bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas pendaftaran. Kemudian berkas tersebut diteliti dan diverifikasi bersama dengan Bawaslu dan steakholder lainnya. Selain itu, semua pasangan calon juga mengikuti pemerikasaan kesehatan, baik jasmani maupun rohani di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, ketiga pasangan calon ini dinyatakan sehat. Lanjut Miftah, atas dasar tersebut secara administrasi terpenuhi syarat calon dan pencalonan, kemudian secara kesehatan jasmani dan rohani dinyatakan sehat oleh tim dokter. Maka, kemarin bapaslon resmi ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang pada pemilihan 2020.
“Jadi statusnya sudah resmi sebagai pasangan calon bukan bakal pasangan calon lagi,” jelasnya, kepada Radar Karawang, Rabu (23/9).
Setelah tahapan penetapan ini lanjut Miftah, pengambilan serta pengundian nomor urut paslon yang akan digelar pada Kamis (24/09) pukul 13:30 WIB. Dalam tahapan tersebut nantinya, pasangan calon tidak diperkenankan untuk membawa simpatisan atau pendukung, dan KPU hanya mengundang 10 orang setiap pasangan calon itupun termasuk pasangan calon. “Kami mengimbau tidak ada pelibatan atau pengerahan masa pendukung, itu sudah dikoordinasikan dengan pihak gugus tugas, TNI Polri,” paparnya. (mra)